Diduga Negosiasi ke Bareskrim, WALHI Jateng Soroti Relasi Kuasa di Balik Dibukanya Kembali Tambang

SEMARANG [Berlianmedia]— Penutupan tambang Galian C, yang sebelumnya dilakukan Polsek Jepara, di kawasan Gunung Mrico, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, justru memunculkan tanda tanya baru setelah aktivitas pertambangan kembali berjalan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah menilai, ada dugaan pendekatan politis yang dilakukan pihak perusahaan kepada aparat penegak hukum.

Manajer Divisi Advokasi dan Pengorganisasian Rakyat WALHI Jateng, Adetya Pramandira mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kedatangan perusahaan tambang bersama kuasa hukumnya, ke Bareskrim Polri pasca-penutupan tambang.

“Kami mendengar ada upaya mendatangi Bareskrim setelah penutupan dilakukan. Beberapa waktu kemudian tambang itu pada kenyataannya dibuka kembali. Bagi kami, ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Dera, sapaan akrabnya kepada Wartawan di Kantornya, Kelurahan Kaliwiru, Kota Semarang, Senin (23/2).

Baca Juga:  Gerak Cepat! Jumadi Tinjau Lokasi Puting Beliung Pati

Karena sebelumnya, Polres Jepara atas perintah Bareskrim Polri telah memerintahkan penutupan dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah. Namun, fakta bahwa tambang kembali beroperasi tanpa penjelasan terbuka kepada publik, memunculkan dugaan adanya negosiasi terkait izin atau status operasional tambang tersebut.

Aktifitas tambang galian C di Dukuh Alang-alang Ombo, Gunung Mrico, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara pada hari Sabtu lalu (21/2). Foto : Dok Absa

Dera menegaskan pula, bahwa perjuangan warga bukanlah aksi spontan tanpa dasar. Sejak awal, warga telah menempuh berbagai jalur formal, mulai dari audiensi di tingkat Polsek, Polres, hingga pelaporan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) di Polda Jawa Tengah.

Namun hingga kini, tidak ada respons substansial yang menjawab tuntutan warga. “Warga sudah melapor secara berjenjang. Tapi ketika tambang dibuka kembali tanpa penjelasan resmi, ini menimbulkan kesan ada kekuatan yang lebih besar bermain,” ungkap Dera.

Malah, lanjutnya, terkait penolakan warga terhadap adanya tambang tersebut, dilaporkan secara hukum ke Polisi. Beberapa warga sempat menerima panggilan klarifikasi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk tekanan, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi aktifis pegiat lingkungan.

Baca Juga:  Puncak Hari Koperasi Ke 77 Tingkat Jawa Tengah Dipusatkan di Lapangan Pancasila Kota Salatiga

Dugaan Relasi Kuasa dan Kedekatan Politik

Dalam analisisnya, WALHI Jateng melihat adanya kemungkinan relasi kuasa, antara pihak perusahaan, dengan aktor-aktor politik di tingkat daerah. Perusahaan yang disebut, yakni CV Singgol Mekar, diduga memiliki jejaring kedekatan dengan sejumlah elite politik.

“Kalau membaca peta politik lokal, ada kedekatan dengan aktor-aktor tertentu. Bahkan mulai dari OPD seperti dinas lingkungan hidup hingga jajaran kepala daerah, responsnya cenderung tidak berpihak pada aspirasi warga,” ungkap Dera.

Disebutkan pula, adanya dugaan, yang masih perlu dibuktikan, tentang adanya keterkaitan dukungan politik, dalam kontestasi elektoral dengan keberlangsungan usaha tambang. Meski demikian, Dera menekankan, bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan yang perlu didalami secara transparan.

Oleh sebab itu, kasus yang ada di Gunung Mrica, Sidomulyo, Kabupaten Jepara itu, bukan semata konflik lokal, melainkan cerminan persoalan tata kelola sumber daya alam dan relasi antara pengusaha, aparat dan kekuasaan politik.

Baca Juga:  Hadiri Sedekah Laut Tambaklorok, Wali kota Semarang Agustina Wilujeng Tegaskan Semarang Lekat dengan Akar Budaya

“Kalau memang ada dasar hukum yang jelas mengapa tambang dibuka kembali, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai publik melihat ini sebagai praktik negosiasi di balik layar,” tegasnya.

Sebagai Manajer Divisi Advokasi dan Pengorganisasian Rakyat WALHI Jateng, mendesak aparat penegak hukum untuk transparan terkait dasar pembukaan kembali tambang, sekaligus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!