Diduga Melanggar Aturan Pemkot Semarang, Forkommas RI Tuntut Toko Modern Indomaret Dibongkar

SEMARANG [Berlianmedia]- Forum Komunikasi Ormas dan LSM Republik Indonesia (Forkommas RI) menuntut beberapa Toko Modern Indomaret dibongkar, karena diduga telah melanggar peraturan Pemerintah (Kota Pemkot) Semarang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Forkommas RI Adhi Siswanto Wisnu Nugroho kepada Wartawan, di lingkungan Balai Kota Semarang, Kamis sore (12/6).

“Ada empat titik Toko Modern Indomaret yang diduga melanggar, yaitu di Mangkang ada dua, di Jalan Panembahan Senopati Ngaliyan dan di Jalan Wolter Monginsidi Kota Semarang. Karena rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang itu jelas, KRK (Keterangan Rencana Kota) rekomendasinya Tidak Boleh Dibangun, tapi mereka nekat membangun,” jelasnya.

Dua titik di Mangkang, lanjutnya, berada di Jalan Urip Sumoharjo RT 04 RW 02, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu dengan luas 105 m2, atas nama pemohon Endang Istiyowatie dan berada di Randugarut RT 01 RW 02, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, dengan luas 205 m2, atas nama pemohon Zainal Abidin.

Kemudian Indomaret Fres di Jalan Panembahan Senopati, Kecamatan Ngaliyan KRK dan IMB tidak ada, melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) sepanjang 10 m2.

Lalu Indomaret di Jalan Wolter Monginsidi no 207, Kota Semarang, bangunannya harusnya ijin dibangun 24 m2, tapi telah dibangun seluas 120 m2, dengan nama pemohon Bambang Eddy Soegijanto.

Dengan data demikian, maka Adhi meminta Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk segera memberikan instruksi kepada penegak Peraturan Daerah (Perda), yaitu Satpol PP untuk segera membongkar bangunan Toko Modern Indomaret yang telah melanggar tersebut.

“Kami mohon kepada Wali Kota Semarang, untuk menginstruksikan kepada penegak Perda untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Karena surat yang telah dikirimkan Forkommas RI kepada Plt Dinas Perdagangan Kota Semarang, hingga kini belum ada respon maupun tanggapan sama sekali.

“Apabila empat Toko Modern Indomaret yang kami laporkan, benar-benar terbukti melanggar, maka kami menuntut, empat lokasi pelanggaran tersebut ditindak dan dibongkar,” tandas Ketua Umum Forkommas RI.

“Malah Saya dapat informasi, bahwa pemilik atau pengelola Toko Modern Indomaret tersebut sudah diundang atau dipanggil Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang pada hari Selasa lalu (10/6). Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Padahal di KRK jelas Tidak Boleh Dibangun,” imbuh Adhi Siswanto Wisnu Nugroho mengakhiri.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *