Dekopinwil Jatim Siapkan Pokja Percepatan Pengesahan RUU Perkoperasian
SIDOARJO [Berlianmedia]- Sedikitnya 85 koperasi besar di Jawa Timur hadir, dalam Dialog Khusus yang bertajuk Analisa Kritis Pengaturan Usaha Simpan Pinjam (USP) dalam RUU Perubahahan Keempat UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Aula Dekopinwil Jatim Sidoarjo, Selasa (25/11).
Dekopinwil Jatim membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) percepatan pengesahan RUU Perkoperasian. Hal tersebut merespon lambatnya pengesahaan RUU Perkoperasian yang sempat dibahas di Badan Legeslatif DPR RI.
Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto mengatakan, Tim Pokja akan menyusun dan menginventarisir berbagai masalah perkoperasian di Jawa Timur.
Ia memberikan target selambat-lambatnya 2 (dua) minggu, sejak dibentuk untuk segera dilaporkan dan dibahas kembali bersama pimpinan paripurna.
“Tugas Tim Pokja ini untuk menginventarisir dan belanja masalah perkoperasian di Jawa Timur serta merumuskan kajian sehingga menjadi rekomendasi. Saya targetkan selambat-lambat 2 minggu sudah dilaporkan kepada kami”, tandasnya.
Menurut Slamet Sutanto, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Badan Legislatif DPR RI sebagai rekomendasi.
Ia optimis kajian tersebut akan diterima sebagai masukan positif dari gerakan koperasi melalui Dekopinwil Jatim.
“Sebelum RUU dibahas kembali di Baleg, biasanya kami akan dimintai rekomendasi dan diundang secara langsung untuk ikut merumuskan RUU Perkoperasian”, ujarnya.








