Dekopinda Kabupaten Tegal Akan Lakukan Upaya Hukum Terkait Penarikan Uang Harkop ke KDMP
TEGAL [Berlianmedia]- Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tegal, akan melakukan upaya hukum kepada sejumlah oknum yang mengatasnamakan Dekopinda, yang melakukan penarikan uang peringatan Hari Koperasi (Harkop) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tegal.
Oleh sebab itu, Ketua Dekopinda Kabupaten Tegal, Juang Kristanto mengimbau kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Dekopinda Kabupaten Tegal, untuk menghentikan penarikan uang ke koperasi-koperasi desa atau kelurahan yang baru berdiri itu, di wilayah Kabupaten Tegal.
Sebab menurutnya, KDMP merupakan koperasi yang baru lahir dan baru akan diresmikan oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto, secara serentak di seluruh Indonesia, yang rencananya pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang.
“Ya kami sebagai Pengurus Pimpinan Dekopinda Kabupaten Tegal, mengimbau kepada oknum yang mengatasnamakan Dekopinda, untuk menghentikan penarikan uang sebesar Rp 150 ribu dengan dalih untuk peringatan Harkop, kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Karena kami akan melakukan upaya-upaya hukum, jika tidak dihentikan. Koperasi baru lahir kok disodori proposal diminta uang,” kata Juang Kristanto, kepada Wartawan, Senin (7/7).
Dikatakan pula, bahwa Dekopinda Kabupaten Tegal tetap konsisten mengembalikan marwah Dekopin, peran dan fungsinya, sesuai AD/ART, seperti yang tertuang dalam Kepres nomor 6 th 2011, satu komando di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin Bambang Hariyadi, hasil Munas 28 Desember 2024.

“Kepres nomor 6 tahun 2011 dan undang-undang koperasi menyebutkan, bahwa Dekopin merupakan satu-satunya organisasi gerakan koperasi di Indonesia, yang memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi edukasi, fasilitasi dan advokasi,” jelasnya.
Dekopinda Kabupaten Tegal, lanjut Juang, secara resmi dan sah memiliki legal standing kepengurusan, berupa adanya Surat Keputusan (SK) Dewan Koperasi Indonesia Nomer: SKEP/42/DKPNWL/VII/2023, tertanggal 2 Agustus 2023, yang ditetapkan di Semarang oleh Ketua Dekopin Wilayah Jawa Tengah, H.Andang Wahyu Triyanto, SE., MM.
“Sesuai dengan peran dan fungsinya, Dekopinda Kabupaten Tegal bersama Pemkab Tegal cq . Dinas terkait, akan terus bersinergi, berpartisipasi aktif melakukan pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Tegal, termasuk KDMP di dalamnya,” terangnya.
Berita Sebelumnya
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sejumlah oknum yang mengatasnamakan Dekopinda Kabupaten Tegal, membuat surat dan proposal yang ditujukan kepada KDMP, untuk menarik dana-dana peringatan Hari Koperasi (Harkop) ke 78 di wilayah Kabupaten Tegal, sebesar Rp 150 ribu.
Dekopinda Kabupaten Tegal, dengan Pimpinan Ketua Juang Kristanto dengan tegas membantah surat dan proposal tersebut, sebab pihaknya tidak pernah meminta sumbangan ke koperasi Desa maupun koperasi kelurahan yang baru lahir tersebut.
Sebagai informasi, di Kabupaten Tegal, telah terbentuk koperasi desa maupun koperasi kelurahan sebanyak 287 dan baru akan di launching oleh Presiden Prabowo Subianto, berbarengan dengan peringatan Hari Koperasi ke 78, pada tanggal 12 Juli 2025, berbarengan dengan koperasi desa/kelurahan seluruh Indonesia.


