Bawaslu RI Monev JDIH Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG[Berlianmedia] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Bawaslu Kota Semarang.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan JDIH di Bawaslu Kota Semarang.

Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Naya Amin Zaini membuka kunjungan tersebut diawali dengan pengenalan JDIH Bawaslu Kota Semarang yang kompetitif termasuk didalamnya memuat seputar capaian kelembagaan di tingkat nasional, penggunaan perangkat teknologi informasi dan kegiatan lain berupa sosialisasi produk hukum dilingkungan sekretariat Bawaslu Kota Semarang.

“Harapan dari adanya kunjungan atau visitasi JDIH Pusat ini, Bawaslu Kota Semarang bisa mendapat arahan dan masukan untuk pengelolaan JDIH Bawaslu Kota Semarang yang lebih baik lagi,” ujar Naya, Kamis (3/11).

Baca Juga:  Di Hari Kasih Sayang, KAI Bagikan Cokelat dan Bunga kepada Pelanggan KA

JDIH Bawaslu secara kelembagaan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 28 tahun 2022. Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mengatur pengelolaan JDIH lebih rigid lagi dikarenakan domain Peraturan Bawaslu yang masih cukup luas.

Sulistyo Hanggari, tim Pengelola Pusat JDIH Bawaslu memaparkan bahwa pengelolaan JDIH juga tidak boleh keluar dari aturan-aturan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 tahun 2019.

“Mekanisme penginputan, pengelolaan, dan outputnya tidak boleh melenceng, tetapi inovasinya seperti sosialisasi yang dilakukan boleh berbeda-beda,” tuturnya.

Bawaslu secara khusus meminta pendampingan dari Kementerian Hukum dan Ham yang dalam hal ini diwakili oleh Ema Suwartika, selaku Kabid Otomasi Dokumen Hukum Pusat JDIH Nasional. kunjungan ini bertujuan guna memastikan apa yang sudah dilaksanakan dengan apa yang menjadi standar sesuai dengan Permenkumham yang berlaku.

Baca Juga:  Kenalkan Potensi Laut Jepara, Sajikan Latoh Sepanjang 77 Meter

Pengelolaan JDIH diharapkan sampai tingkat Kabupaten/Kota sehingga pemahaman aturan-aturan yang berlaku seperti dokumen-dokumen yang harus ada serta hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan JDIH. Salahsatunya aturan pokok tentang JDIH jika mengacu pada Permenkumham Nomor 8 tahun 2019 diantaranya yang paling utama ialah harus memuat abstrak dari dokumen hukum yang dihasilkan dan pengisian metadata.

“Sosialisasi jangan sampai lupa dilakukan, manfaatkan semua sosial media yang dimiliki seperti Tiktok, facebook, Instagram sehingga bisa menarik masyarakat untuk berkunjung ke website JDIH,” terangnya di Ruang Integritas Bawaslu Kota Semarang.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!