Bawaslu Buka Lagi Pendaftaran Panwaslu Kelurahan
SEMARANG[Berlianmedia]- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, melalui Panwaslu Kecamatan kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dalam rangka Pemilu Serentak 2024, Selasa 24 Januari 2023
Perpanjangan Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kelurahan akan dimulai pada 24 sampai dengan 26 Januari 2023 bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing masing.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Lianasari juga sebagai Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat mengatakan dari hasil penelitian dan keabsahan berkas pendaftar terdapat beberapa ketidaklengkapan dokumen yang mengakibatkan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Panwaslu Kecamatan pada14 – 19 Januari 2023 telah melakukan pemeriksaan serta penelitian keabsahan dan kebenaran dokumen pendaftar sehingga ditemukan yang tidak memenuhi syarat,” ujar Liana.
Liana menambahkan, kondisi tersebut dikarenakan adanya pendaftar yang tidak memenuhi syarat mulai dari usia belum 21 tahun, surat sehat yang tidak dari rumah sakit pemerintah/puskesmas sehingga berdampak pada berkurangnya pendaftar ditiap Kelurahan yakni tidak terpenuhi dua kali kebutuhan dan belum ada pendaftar perempuan yang tersebar di 5 Kecamatan dan 11 Kelurahan meliputi l
Pedurungan (Pedurungan Kidul dan Penggaron Kidul), Gayamsari (Sambirejo dan Sawah Besar), Gajahmungkur (Bendan Ngisor), Semarang Barat (Tambakharjo, Karangayu, Krobokan dan Tawangmas) terakhir Kecamatan Semarang Tengah (Jagalan dan Purwodinatan).
“Maka kami menyarankan bagi masyarakat yang akan mendaftar pada masa perpanjangan ini sebaiknya dapat dilengkapi dengan cermat sesuai dengan ketentuan termasuk pendaftaran hanya dibuka khusus pendaftar perempuan saja,” tuturnya.
Tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan berikut nya adalah perpanjangan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 26 Januari 2023, Pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan hasil penelitian berkas administrasi pada tahap pendaftaran ini akan diumumkan pada 28 Januari 2023 untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes wawancara.
Untuk persyaratan dan formulir berkas administrasi calon Panwaslu Kelurahan dan keterangan selengkapnya bisa diperoleh masyarakat dengan mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan yang dilakukan perpanjangan dan kunjungi sosial media Bawaslu Kota Semarang atau Panwaslu Kecamatan.