Anggota DPRD Kota Semarang Narendra Keswara Akan Buka Posko BNK
SEMARANG [Berlianmedia]- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akan membuka Posko Pengaduan BNK.
Hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk menjawab keluhan masyarakat terkait masalah pertanahan, karena selama ini banyak menerima pengaduan masyarakat, terutama dalam hal pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pernyataan itu di ungkapkan Benekditus Narendra Keswara, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi PSI saat ditemui Wartawan di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kamis sore (13/6).
Karena menurutnya, negara sudah mengucurkan anggaran yang sedemikian besar terhadap program PTSL, namun masih juga terjadi kebocoran-kebocoran, yang menyebabkan berdampak dan merugian masyarakat, walaupun di tiap kelurahan sudah dibentuk panitia pengurusan PTSL.
“Mestinya harus dikelola dengan baik, artinya anggaran yang sudah dikucurkan sedemikian besar itu harus tepat sasaran, kasihan masyarakat yang tidak bisa menikmati. Padahal kan, di tiap-tiap kelurahan sudah dibentuk panitia, namun kok masih saja ada masyarakat yang masih mengeluh. La ini ada apa sebenarnya di kelurahan?” ujarnya sembari bertanya.
Oleh sebab itu, untuk membantu masyarakat dan untuk melakukan pendampingan dalam mengatasi permasalahan tanah, maka pihaknya akan membuka Posko BNK, yang merupakan kepanjangan dari nama Benediktus Narendra Keswara.
“Pendirian ini merupakan kepedulian kami kepada masyarakat, yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi berbagai masalah. Seperti permasalahan tanah, kendala sekolah dan lain-lain,” jelas pendiri Posko BNK didampingi Bangkit Mahanantyo, Tim Hukum PSI Kota Semarang.
Dikatakan pula oleh Narendra, bahwa pendirian Posko BNK itu merupakan bagian dari system pengawasan yang dimiliki anggota dewan (legislatif), baik terhadap anggaran maupun kebijakan pemerintah Kota Semarang.
Tidak Hanya Teori
Ditegaskan oleh Tim Hukum PSI Kota Semarang, Bangkit Mahanantyo, bahwa apa yang disampaikan Sekretaris PSI Kota Semarang itu, tidak hanya sebatas teori, namun sudah dijalankan dan sudah beberapa permasalahan masyarakat bisa dibantu penyelesaiannya.
“Beberapa kasus, Bung Narendra tidak hanya sekedar bicara mengenai teori. Diprakteknya, di (Kelurahan) Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Ini contoh kasus tanah, ada 6 bidang rumah berjejeran, tapi 2 bidang tidak bisa (mengajukan PTSL, red) kemudian mengadu ke Bung Narendra,”.
“Setelah kita telusuri, ternyata dua bidang rumah itu akan dijadikan akses jalan untuk kepetingan privat, kepentingan pemilik lahan di belakang dua bidang rumah itu. Maka kita marah dan akhirnya setelah kita proses secara hukum, dua bidang rumah itu akhirnya memperoleh sertifikat hak milik,” paparnya.
Artinya, lanjut Bangkit, ada permainan dari tim ajudifikasi yang ada di kelurahan atau tim panitia program PTSL. Dan karena pemilik dua bidang rumah itu melawan, akhirnya terkuak praktek-praktek yang merugikan masyarakat.
Dikatakan pula, bahwa program PTSL di Kota Semarang sebenarnya sudah berjalan selama 3-4 tahun dan anggaran yang sudah digelontorkan sudah mencapai angka Rp 25 miliar.
Terkait permasalahan tanah, Bangkit Mahanantyo juga menyampaikan, bahwa sebenarnya pemerintah memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk memiliki tanah, sesuai amanat yang tertulis di dalam UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.
“Di dalam undang-undang pokok agraria itukan diamanatkan, 20 tahun menguasai tanah itu secara terus menerus dan beritikad baik, bisa atau layak meningkatkan haknya, artinya diberi kepastian hukum. Kemudian diejawantahkan melalui peraturan ATR BPN sampai pada konsep PTSL. Itu pengejawantahan dari amanat undang-undang pokok agraria,” pungkasnya panjang lebar.


