Agunan KUR: Ketika Bank Main Amanat Pemerintah

SEMARANG [Berlianmedia] – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dirancang untuk mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMKM, terutama pinjaman di bawah Rp100 juta yang seharusnya bebas agunan. Namun di lapangan, bank masih saja meminta jaminan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa murka dan bersumpah akan menyelidiki. Tapi publik bertanya: siapa sebenarnya yang bermain, bank, birokrasi, atau kebijakan itu sendiri?

Di negeri yang penuh jargon keberpihakan pada rakyat kecil, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya menjadi simbol keberpihakan ekonomi yang konkret. Namun simbol itu kini retak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menerima laporan bahwa sejumlah bank tetap meminta agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta padahal regulasi jelas menyatakan, batas itu bebas jaminan. (DetikFinance, 5 November 2025)

Purbaya menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pengkhianatan terhadap tujuan kebijakan publik. Ia menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap penyalur KUR yang mempersulit pelaku UMKM. “Kalau saya rugi banyak, saya periksa itu. Pajaknya bisa saya naikkan,” ujarnya dengan nada geram. (Liputan6.com, 5 November 2025) Retorika keras ini memberi sinyal bahwa negara merasa dirugikan oleh lembaga keuangan yang seharusnya menjalankan amanat pemerataan.

Namun, ancaman bukan solusi. Masalahnya lebih dalam dari sekadar perilaku bank nakal. Ini adalah cerminan dari benturan moral antara idealisme kebijakan dan kalkulasi risiko lembaga keuangan. Bank, dengan naluri bisnis yang konservatif, lebih percaya pada jaminan daripada janji pemerintah. Mereka bermain aman, bahkan di program yang secara eksplisit dirancang untuk menantang ketakutan itu. Dalam konteks ini, keberanian negara diuji: bisakah kebijakan publik berdiri di atas logika profit?

KUR sejatinya lahir untuk membuka akses bagi sektor informal dan UMKM yang selama ini tertutup oleh tembok agunan dan persyaratan bank konvensional. Pemerintah bahkan mengalokasikan subsidi bunga 6 persen per tahun agar bunga pinjaman lebih ringan dan risiko bank berkurang. Tapi ketika syarat agunan tetap diminta, esensi program hilang. Negara memberi subsidi, tapi bank tetap bermain seperti biasa, menyaring, menolak, dan memilih debitur yang sudah “aman” bagi mereka. (Goriau.com, 6 November 2025)

Ironinya, mereka yang benar-benar membutuhkan modal, penjual kecil, perajin rumahan, pedagang keliling, justru tersingkir oleh sistem yang mengklaim berpihak pada mereka. Inilah yang disebut Purbaya sebagai “permainan di balik KUR.” (News.Ambisius.com, 5 November 2025) Tapi permainan ini tampaknya sudah lama berlangsung, dan bukan semata kesalahan individu bank. Ada desain kebijakan yang longgar, koordinasi antarkementerian yang kabur, dan pengawasan yang tidak tegas.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejatinya menjadi pemegang kendali program KUR, sementara Kementerian Keuangan hanya berperan sebagai pengawas subsidi bunga. Di sinilah letak ironi birokrasi kita: ketika tanggung jawab tersebar, akuntabilitas pun lenyap. Setiap pihak bisa berkata, “Itu bukan wewenang saya.” (DDTCNews, 5 November 2025) Maka tak heran, Purbaya yang baru menjabat tampak berapi-api memeriksa sesuatu yang seharusnya tidak sepenuhnya berada di mejanya sendiri.

Fenomena ini bukan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan tentang kesulitan akses KUR terus muncul. Banyak pelaku UMKM mengeluh karena tetap diminta jaminan tanah, BPKB motor, atau bahkan surat rumah orang tua, meski jumlah pinjaman di bawah Rp50 juta. Di media sosial, keluhan publik membanjir: “Katanya tanpa agunan, tapi pas ke bank tetap disuruh bawa sertifikat.” (Twitter, 2024) Kritik itu menunjukkan kesenjangan antara bahasa kebijakan dan realitas implementasi.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Ada tiga faktor yang bisa dijelaskan. Pertama, kekhawatiran risiko gagal bayar. Bank, meski disubsidi, tetap menanggung risiko kredit macet. Kedua, kurangnya pembaruan sistem penilaian risiko. Banyak bank masih mengandalkan model konvensional berbasis agunan fisik, bukan reputasi digital, arus kas, atau rekam transaksi. Ketiga, adanya moral hazard di internal penyalur. KUR sering disalurkan kepada debitur lama yang sudah dikenal, bukan kepada pelaku baru yang benar-benar butuh. (Tempo.co, 6 November 2025)

Dengan kata lain, KUR telah bergeser dari alat pemerataan menjadi sekadar jalur aman untuk memperkuat portofolio kredit bank. Pemerintah menanggung subsidi bunga, bank memanen keuntungan reputasi, sementara UMKM tetap menatap etalase modal dari luar kaca. Sinis? Mungkin. Tapi sinisme ini lahir dari kenyataan.

Sanksi yang diancamkan Purbaya patut diapresiasi, tetapi efektivitasnya bergantung pada langkah lanjutan. Jika investigasi hanya berhenti pada peringatan, maka sinyal tegas itu akan menguap seperti headline pagi. Harus ada mekanisme transparan, audit penyaluran, publikasi daftar bank penyalur, hingga laporan penyerapan dana agar publik tahu siapa yang patuh dan siapa yang bermain-main dengan amanat negara. (CNBC Indonesia, 6 November 2025)

Di sisi lain, pemerintah perlu berani mereformasi sistem distribusi KUR. Digitalisasi dan sistem penilaian berbasis data perlu diperluas agar pelaku UMKM bisa dinilai dari aktivitas usahanya, bukan dari luas tanah atau harga motor. Kolaborasi dengan fintech, koperasi digital, dan platform ekonomi rakyat bisa menjadi jalan keluar dari dominasi bank konservatif. Tanpa inovasi sistem, setiap pergantian menteri hanya akan melahirkan ancaman baru tanpa perubahan nyata.

Pada akhirnya, KUR bukan sekadar tentang kredit kecil tanpa agunan. Ia adalah cermin moral negara: sejauh mana pemerintah sungguh-sungguh mempercayai rakyatnya. Jika bank masih menuntut agunan untuk pinjaman kecil, itu berarti negara belum berani mengambil risiko yang selama ini ditanggung oleh rakyat kecil sendiri. Negara yang ingin membangun ekonomi rakyat seharusnya tidak takut rugi pada rakyatnya sendiri.

Jangan sampai KUR menjadi singkatan baru dari “Kredit Untuk Relasi.” Karena ketika birokrasi menunduk pada kalkulasi bank, dan ketika negara takut pada kerugian kecil, maka yang rugi sesungguhnya adalah kepercayaan publik. Dan kepercayaan, sebagaimana agunan, jauh lebih sulit ditebus.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *