Apresiasi Panja RUU PPSK, Perbarindo Bangga BPR Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

SEMARANG[Berlianmedia] – Paket Oktober (Pakto) 88 merupakan fase pertumbuhan BPR. Pada waktu itu pemilik usaha mikro di pedesaan yang sebenarnya membutuhkan bantuan Bank, namun mereka takut untuk ke Bank. Oleh karena itu, Pakto 88 mencetuskan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat.

Ketua Perbarindo DPD Jateng Dadi Sumarsana mengatakan, dalam perjalanannya BPR mampu menumbuhkan perekonomian rakyat melalui fasilitas perkreditan sebagai modal usaha kecil.

Dengan berbagai seni dan keuletannya, lanjutnya, hingga saat ini BPR semakin solid, aman dan makin memiliki tempat di hati masyarakat.

“Tidak sebatas menyalurkan kredit, namun BPR juga berfungsi sebagai Bank yang menjalankan intermediasi, yaitu menerima simpanan dan memberikan pinjaman,” ujar Dadi.

Menurutnya, kondisi yang demikian itu tentu membutuhkan kehadiran Pemerintah untuk memperbaiki dasar hukum dari nama Bank Perkreditan Rakyat yang selama ini nampak ambigu dan tidak menunjukkan kejelasan apakah BPR tersebut sebenarnya Bank atau hanya Lembaga Perkreditan saja.

Baca Juga:  Latih Anak Cerdas Berinteraksi Dengan Gadget Yang Terarah

Ia menambahkan, Perbarindo (Perhimpunan BPR Indonesia) sebagai wadah bagi BPR mendengar aspirasi anggota dan menjadi penyambung lidah kepada para stakeholder, pada hari Rabu (7/12) telah mendapatkan berita gembira yang akan menjadi perjalanan Sejarah Nasional BPR.

“Melalui Panja RUU PPSK DPR-RI, termasuk di dalamnya ada saudara kita yang juga pejuang BPR, Bapak Dr H Musthofa SE MM, alhamdulillah telah menyetujui usulan nama BPR dengan kepanjangan yang awalnya adalah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ujarnya.

Oleh karenanya, Dadi mengatakan, kita mengapresiasi beliau dan seluruh Panja RUU PPSK yang berada di Senayan, yang telah merumuskan UU ini sesuai dengan harapan Perbarindo.

“Ini dengan harapan semoga akan dapat ditetapkan menjadi UU PPSK yang kita tunggu-tunggu,” tuturnya.

Baca Juga:  Upaya Tutup Celah Korupsi, KPK dan Pemkab Pati Perbaiki Tata Kelola Pasca Penindakan

Harapan ke depan dengan berubahnya nama menjadi Bank Perekenomian Rakyat, secara harfiah BPR akan menjadi betul-betul Bank, yang menjalankan intermediasi, tidak sebatas menjalankan pinjaman atau kredit saja, tapi juga menerima simpanan.

“Bagi masyarakat calon deposan atau penabung, secara otomatis terjawab, bahwa BPR adalah Bank yang secara sah untuk bisa menerima simpanan tabungan maupun deposito, sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu ragu untuk berhubungan dengan BPR. Dan diharapkan pula BPR akan menjadi penggerak roda perekonomian rakyat,” ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!