Pelaku Pembunuhan Mengkloning WhatsApp Istri Dicurigai Berselingkuh

SEMARANG[Berlianmedia] – Pelaku pembunuhan Dhany Mardianto terhadap istrinya Lian Dini Ayuningtyas di Kota Semarang, Minggu (23/10) dilatarbelakangi cemburu. Pelaku jengkel kepada istrinya yang diduga telah berselingkuh dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lumbantoruan didampingi Kapolsek Tembalang AKP Maulana Ozar mengatakan sebelum membunuh istrinya, pelaku ini telah melakukan kloning WhatsApp melaui aplikasi tertentu dan memantau selama tiga minggu.

“Sudah sejak lama pelaku ini mencurigai istrinya telah berselingkuh pada pria lain. Puncaknya pada hari minggu dini hari, pelaku emosi karena sang istri tidak mengakui adanya persekingkuhan tersebut,” ujar AKBP Dony Lombantoruan.

Pelaku yang merasa ketakutan ini sempat memastikan kematian istri dengan mendatangi rumahnya. Atas dasar arahan dari rekan dan ayahnya, akhirnya Dhany menyerahkan diri di Mapolsek Candisari sebelum akhrinya petugas unit Reskrim Polsek Tembalang menjemputnya.

Baca Juga:  Kuatkan Kolaborasi, Bawaslu Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Nasional

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!