Reformasi Pelayanan Publik Jateng: Dari Regulasi ke Kepercayaan Masyarakat
SEMARANG [Berlianmedia] – Perubahan zaman menuntut perubahan cara pemerintah melayani. Dua Raperda strategis, yaitu Pelayanan Publik serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi sorotan sebagai upaya memperkuat kualitas layanan sekaligus kemandirian daerah, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/5).
Komisi A DPRD Jateng menegaskan, bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika regulasi nasional dan ekspektasi masyarakat yang terus berkembang. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menahan laju peningkatan kualitas layanan, bahkan menggerus kepercayaan publik.
Anggota Komisi A, Ribut Budi Santoso menyampaikan, bahwa pembaruan regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan nyata agar pemerintah tetap responsif terhadap masyarakat.
“Oleh karena itu, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memandang perlu, untuk menginisiasi usul prakarsa Raperda tentang Pelayanan Publik sebagai langkah pembaruan regulasi yang lebih adaptif, komprehensif dan berorientasi pada hasil. Kami menekankan bahwa raperda ini diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif tapi menjadi instrumen yang benar-benar mendorong perubahan nyata dalam praktik pelayanan publik di Jateng,” tegasnya.
Pernyataan tersebut juga menjadi penegasan, bahwa pelayanan publik bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang pengalaman masyarakat, apakah layanan itu mudah diakses, cepat, transparan dan adil.

Sementara itu, Komisi C melalui Ni’matul Azizah menyoroti pentingnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai fondasi pembiayaan pembangunan. Pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban masyarakat, tetapi instrumen penting untuk memastikan layanan publik dapat berjalan optimal.
Namun ia mengingatkan, bahwa masih ada sejumlah hal yang perlu diperkuat, seperti optimalisasi objek retribusi, penyesuaian tarif yang rasional, hingga pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif. Dengan begitu, kebijakan fiskal tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga tetap berpihak pada kemampuan masyarakat.
Dari sisi eksekutif, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh, terhadap kedua raperda tersebut. Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda Sumarno ditegaskan, bahwa regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Dengan adanya pengaturan dalam perda yang baru, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan standar pelayanan, melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta optimalisasi partisipasi publik dalam membangun daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyesuaian tarif retribusi juga diharapkan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara biaya layanan dan kemampuan masyarakat. Artinya, kebijakan tidak boleh memberatkan, tetapi tetap mampu menjaga keberlanjutan layanan publik.
Lebih dari Sekadar Regulasi
Kedua raperda ini membawa pesan penting, bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan aturan baru atau regulasi. Yang lebih utama adalah perubahan cara pandang, bahwa masyarakat adalah pusat dari setiap kebijakan.
Pelayanan publik yang baik, akan melahirkan kepercayaan. Sebaliknya, kebijakan fiskal yang adil, akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Jika kedua raperda ini mampu diimplementasikan secara konsisten, Jawa Tengah tidak hanya akan memiliki regulasi yang lebih modern, tetapi juga fondasi kuat menuju pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan berpihak pada rakyat.


