Tragedi Kanjuruhan Korban Luka Bertambah Lagi Menjadi 574 Orang

MALANG[Berlianmedia] – Pihak Kepolisian merilis data terbaru korban tewas dan korban luka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang Sabtu (1/10) total menjadi 705 orang.

Jumlah korban tewas masih sama seperti sebelumnya 131 orang, tetapi ada tambahan catatan yakni untuk korban luka bertambah menjadi 574 orang. Jumlah ini berdasarkan data pada Sabtu (8/10) pukul 09.00 WIB.

Dalam keterangannya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jumlah total korban 705 orang terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131, jumlah korban luka 574 orang.

“Ada sebanyak 506 orang korban luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang lainnya mengalami luka berat, berdasarkan data yang saya terima” ujarnya.

Dedi menambahkan jumlah korban yang masih dirawat di rumah sakit berkurang menjadi 36 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 60 orang.

Baca Juga:  CCEP Indonesia Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal Melalui Marketplace

Menurut Dedi, puluhan korban luka itu dirawat di sejumlah rumah sakit, fi antaranya di RSUD Dr Saiful Anwar sebanyak 14 orang, 5 dirawat di ICU dan sisanya di ruang perawatan.

Kemudian di RSUD Kanjuruhan sebanyak 1 orang dirawat di ICU dan 5 korban dirawat di ruang perawatan. Sedangkan di RSH Hasta Brata sebanyak 3 orang.

Selanjutnya, di RSI Aisyiyah sebanyak 1 orang, di RS Wava Husada sebanyak 4 orang, di RST Soepraoen sebanyak 2 orang, di RS UNISMA 1 orang, di RSI Gondang Legi 2 orang, serta di RS Hermina 3 orang.

“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik,” tutur Dedi.

Dalam Tragedi Kanjuruhan ini, Pihak kepolisian sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka itu Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga:  Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkab Jepara Gelar Pelayanan KB Gratis

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Ketiga tersangka lainnya terdiri Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Selain proses pidana, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik saat tugas pengamanan.

Rinciannya enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!