Indonesia Stop Corruption Akan Laporkan Tewasnya Pekerja Tertimpa Tembok di SMP Negeri 25 Semarang
SEMARANG [Berlianmedia]— Lembaga Indonesia Stop Corruption (ISC) menyatakan, akan melaporkan secara resmi kasus tewasnya seorang pekerja bangunan yang tertimpa runtuhan tembok di area SMP Negeri 25 Semarang.
Insiden yang terjadi pada hari Minggu (30/11) sekitar pukul 10.00 WIB itu, dinilai sebagai bentuk dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan pembongkaran bangunan sekolah.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Ketua ISC, Suyoko kepada Wartawan, usai melihat kondisi tembok runtuh, yang menyebabkan meninggalnya seorang Pekerja di SMP Negeri 25 Semarang, Kamis (4/12).
Dikatakan pula oleh Suyoko, bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa, melainkan harus ditelusuri apakah terdapat unsur kelalaian, terhadap standar keselamatan kerja dan prosedur teknis pembongkaran bangunan, yang seharusnya dipatuhi oleh pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.
“Ini bukan sekadar musibah. Ada nyawa pekerja yang hilang. Negara wajib hadir melalui penegak hukum, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, termasuk apakah pekerjaan dilakukan sesuai aturan SOP (standar operasional prosedur) dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Suyoko.
Korban diketahui, lanjutnya, meninggal dunia setelah tembok runtuh, saat korban sedang memotong besi penahan bagian bawah struktur bangunan, yang sudah lama tidak digunakan. Suyoko menilai, hal itu mengindikasikan adanya risiko struktural yang tidak dipetakan secara benar, oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Jika pekerja bisa langsung tertimpa tembok setelah memotong satu besi, itu menandakan analisis struktur tidak dilakukan dengan benar. Pembongkaran bangunan tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan teknis yang lengkap,” tegas Ketua ISC gemas.
Minta Polisi Usut Tuntas hingga Akar Masalah
Suyoko juga berkomitmen, menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum Polrestabes Semarang dan mendesak, agar penyelidikan tidak berhenti pada identifikasi kecelakaan semata.
“Polisi harus memastikan siapa pengawas lapangan, siapa kontraktornya, bagaimana metode kerja disetujui, dan apakah ada pelanggaran keselamatan kerja. Ini penting agar tidak terulang di sekolah lain atau proyek pemerintah lainnya,” tegas ISC.
ISC juga menyoroti aspek anggaran pembongkaran yang dinilai perlu ditelusuri agar tidak ada praktik penyederhanaan pekerjaan yang mengurangi standar keselamatan demi efisiensi biaya.
“Kami ingin memastikan tidak ada potensi penyimpangan anggaran yang menyebabkan standar keselamatan diabaikan. Jika ada pelanggaran, harus diproses, tidak boleh ditutup-tutupi,” tambahnya.
Selain aspek hukum dan anggaran, ISC menekankan bahwa sekolah wajib menjamin keamanan lingkungan belajar. Pembatasan area berbahaya dan pengawasan ketat harus dilakukan selama proses pembongkaran berlangsung.
Memotong Besi Bawah
Kepala SMP Negeri 25 Semarang, Hapsoro Dewanggono, saat ditemui Menjelaskan menjelaskan, bahwa kejadian berlangsung cepat dan tidak ada yang menduga akan terjadi kejadian itu.
“Saat korban memotong besi di bagian bawah tembok, tiba-tiba tembok runtuh dan menimpa beliau. Teman-teman pekerja, petugas kebersihan dan keamanan langsung menolong, namun korban dinyatakan meninggal di tempat,” ujarnya.
Usai kejadian, lanjut Hapsoro, pihak sekolah langsung menghubungi aparat penegak hukum (APH) serta pihak terkait. Tim Inafis dan petugas dari Polsek maupun Polrestabes Semarang datang melakukan pemeriksaan tempat kejadian.
“Tim datang cukup cepat dan memastikan kondisi korban sudah meninggal dunia,” tambah Hapsoro.
Dikatakan pula, bangunan yang sedang dibongkar tersebut dulunya pernah dipakai untuk perpustakaan dan ruang kelas. Namun menurut Kepala Sekolah, sejak ia mulai bertugas pada 2022 lalu, bangunan itu sudah tidak digunakan lagi, dengan alasan karena kondisi yang dinilai tidak aman.
“Gedung itu sudah tidak kami pakai sejak saya datang di 2022. Secara fisik memang sudah tidak layak lagi untuk dimanfaatkan,” ungkapnya.
Pengajuan pembongkaran, menurut Hapsoro, sudah dilakukan sekitar tiga bulan lalu melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.
Pekerjaan pembongkaran baru berjalan sekitar dua pekan sebelum insiden terjadi dan berlangsung secara bertahap. Terkait berapa lama pekerjaan dihentikan pascakejadian, pihak sekolah menyerahkan pada otoritas yang berwenang, yaitu Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang.


