ICW Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek RSUD Wongsonegoro Semarang ke Kejati Jateng

SEMARANG [Berlianmedia]– Independen Corruption Watch (ICW) secara resmi, melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung RSUD Wongsonegoro Semarang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan Kita Semarang, Kamis (4/9).

Laporan tersebut disampaikan, setelah ICW melakukan monitoring dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut ICW, proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu terindikasi tidak berjalan sesuai prosedur. Beberapa temuan di lapangan meliputi dugaan penggunaan material di bawah standar, hingga dugaan penggelembungan harga (mark up), berpotensi merugikan keuangan negara, karena diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, ada indikasi permainan antara pihak rekanan dan oknum terkait yang membuat anggaran, tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan sebagaimana mestinya. Karena itu kami melaporkannya ke Kejati Jateng agar segera dilakukan penyelidikan,” ujar Direktur ICW Ari Nugroho, usai mengirim laporan ke Kejati Jateng Kamis, (4/9).

Baca Juga:  Sido Muncul Gelar Seminar Perkenalkan Pemanfaatan Obat Herbal

ICW menilai, proyek RSUD Wongsonegoro yang seharusnya berorientasi pada peningkatan layanan kesehatan justru rawan menjadi ajang bancakan anggaran. Bila dibiarkan, kondisi itu dikhawatirkan akan merugikan masyarakat, khususnya warga Kota Semarang yang membutuhkan fasilitas kesehatan yang layak.

Segera Tindaklanjuti

Oleh sebab itu, Kejati Jawa Tengah diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan, maupun pejabat yang berwenang.

Ari Nugroho Direktur ICW menyerahkan laporan hasil investigasi ke Kejati Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (4/9). Foto : Absa

“RSUD adalah fasilitas publik yang sangat vital. Setiap rupiah anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” tegasnya.

Karena, lanjut Ari, kerugian yang ditimbulkan dari hasil investigasi yang dilakukan terdapat kekurangan volume bangunan sebesar lebih dari Rp 3 miliar, dengan rincian untuk pekerjaan pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap dua sebesar Rp 2.633.630.000 dan untuk pekerjaan pembangunan gedung unit layanan kanker terpadu terdapat kekurangan volume sebesar Rp 692.460.000.

Baca Juga:  FH Undaris Gelar Yudisium Sarjana Akademik 2022 - 2023

“Walaupun sudah ada pengembalian ke Kas Daerah (kasda), namun pengembalian uang korupsi tidak menghapus pidana, seperti yang tertulis di Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” paparnya.

Karena walaupun sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah, namun masih ada temuan kekurangan volume pembangunan gedung sebesar hampir Rp 3 miliar, dengan rincian, kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap dua sebesar Rp 2.309.630.000 dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung unit layanan kanker terpadu sebesar Rp 609.460.000.

“Jadi, Pasal 4 UU nomor 31/1999 tentang korupsi secara eksplisit menyatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut,” tandas Ari Nugroho.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Kembali Kirim Delapan Starlink ke Aceh Dukung Komunikasi Bencana

Foto : Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!