Tergugat 6 Tidak Hadir Sidang Gugatan Sengketa Kwitansi Senilai Rp 1,75 Miliar Ditunda 1 Bulan oleh Majelis Hakim PN Pati
PATI [Berlianmedia] – Karena Turut Tergugat 6 tidak hadir dalam sidang gugatan sengketa Kwitansi senilai Rp 1,75 miliar, antara Utomo sebagai Penggugat dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah sebagai Tergugat dan 5 Turut Tergugat lainnya, akhirnya ditunda selama 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, pada Sidang dengan agenda Mediasi, Selasa (19/8).
Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary,, SH menyatakan, bahwa Turut Tergugat 6 atas nama Sugiyani, saat surat panggilan ke alamat yang tertera di dalam gugatan melalui pos dikembalikan, dengan alasan alamat tidak dikenal. Oleh sebab itu nantinya, Majelis Hakim memutuskan, akan memanggil Turut Tergugat 6 secara umum, yaitu melalui papan pengumuman Pengadilan Negeri Pati dan website resmi.
“Sidang ditunda tanggal 23 September 2025, untuk memanggil Turut Tergugat atas nama Sugiyani, Sidang selesai,” kata Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary, S.H, yang memimpin persidangan, disertai dengan ketokan palu Hakim.
Menanggapi penundaan itu, Kuasa Hukum Penggugat Nur Said, SH, MH, CPM menyatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, karena sudah masuk jadwal persidangan, dengan keluarnya register perkara nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti tanggal 25 Juli 2025.
“Ya kita akan menunggu jadwal sidang, karena sudah masuk dalam agenda majelis, kan nomor perkaranya sudah keluar, sehingga kita harus taat hukum, masing-masing pihak harus menghormati, mengikuti regulasi hukum atau agenda majelis sidang,” terang Nur Said.
Dasar Laporan Tidak Berlaku
Seperti diberitakan sebelumnya, Penggugat Utomo menyatakan, bahwa seluruh pihak terkait sudah menandatangani dokumen kesepakatan, bahwa kwitansi yang dijadikan dasar laporan, yaitu kwitansi tertanggal 26 November 2016 senilai Rp 1,75 miliar, telah tidak berlaku secara hukum sejak tahun 2017.
Seluruh pihak yang dimaksud adalah yang tertuang di dalam Surat Kesepakatan Bersama, yang ditandatangani oleh Utomo, Siti Fatimah, Hetty Gusmawarti, dan lainnya, pada tanggal 2 Mei 2017 silam.
Setelah sebelumnya, Tergugat Siti Fatima telah menyatakan dalam sebuah Surat Pernyataan tanggal 24 Januari 2017, yang menyebut bahwa semua kwitansi dalam perjanjian tersebut tidak sah dan tidak berlaku.

Kemudian ada pula Surat Pernyataan Bersama Terlapor pada tanggal 28 Januari 2017, yang juga menyatakan kwitansi tidak sah dan tidak berlaku.
Landasan beberapa pernyataan tersebut, adalah berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal No. 204, tertanggal 24 Januari 2017 di hadapan Notaris Johan Nurjam Haba, SH., M.Kn.
“Mengapa saya dilaporkan atas dasar kwitansi yang sudah tidak berlaku? Bukankah itu sudah dinyatakan batal melalui kesepakatan tertulis bersama di hadapan notaris?” ujar Utomo, di Juwono Pati, Sabtu (2/8) mempertanyakan tindakan penyidik yang tetap memproses laporan tersebut.
Akan Lakukan Upaya Hukum
Pengacara Tergugat, Dr. Nimerodi Gulo, S.H menyatakan, akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap beberapa perkara Pidana yang menyangkut Penggugat Utomo.
“Pasti kita akan ajukan upaya-upaya hukum terhadap beberapa perkara tersebut, tidak mungkin diam Saya,” tegasnya.
Sebab, lanjut Nimerodi Gulo, data yang disampaikan Penggugat tidak valid dan data itu bukan yang dipakai laporan ke Polda Jateng oleh kliennya.
“Ini kan ada unsur pidananya, data yang disampaikan itu data yang memang sudah tidak valid, itu bukan data yang kita pakai di Polda. Dia (Utomo) tidak paham, karena Dia tidak punya data, makanya Saya bilang, lima ribu persen datanya ngawur,” tandasnya.


