Batubara di Jalan Rakyat: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Jadi Korban?

JAMBI [Berlianmedia] – Masalah angkutan batubara di Provinsi Jambi bukan lagi persoalan teknis biasa, tetapi telah menjadi konflik antara kepentingan ekonomi segelintir pengusaha dan hak dasar masyarakat luas untuk menikmati infrastruktur yang layak dan aman.

Hampir setiap hari, ribuan truk batubara melintas di jalan-jalan umum kabupaten, provinsi, hingga nasional—dengan muatan berlebih, menyebabkan kerusakan infrastruktur, kemacetan panjang, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas. Warga yang tak bersalah harus menanggung risiko hanya karena berada di jalur yang sama dengan kendaraan-kendaraan berat tersebut.

Padahal, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 sudah tegas melarang angkutan batubara beroperasi di jalan umum sejak 2 Januari 2024. Namun implementasinya jauh dari harapan. Penegakan aturan nyaris tak terlihat. Di sisi lain, pembangunan jalan khusus batubara masih terhambat oleh berbagai kendala seperti pembebasan lahan dan pendanaan – masalah klasik yang tak kunjung diselesaikan.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Sudah Beroperasi untuk Anak Keluarga Miskin

Yang lebih menyakitkan, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada negara. Forkopimda Jambi seakan tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri, dan lebih memilih diam atas pelanggaran terang-terangan oleh pengusaha tambang. Publik pun bertanya: Siapa yang sebenarnya sedang dilindungi oleh pemerintah daerah?

Pemerintah seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan perpanjangan tangan dari kepentingan modal. Jika dibiarkan, bukan hanya infrastruktur yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum.

Opini ini tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi menuntut keadilan dan keseimbangan. Jika batubara memberi kontribusi bagi pendapatan daerah, maka masyarakat juga berhak atas kompensasi berupa keselamatan, kenyamanan, dan lingkungan yang sehat.

Karena itu, tiga hal mendesak harus segera dilakukan:

1. Pemerintah Provinsi Jambi harus konsisten dan tegas menjalankan regulasi yang sudah dibuat, tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Siapkan Sekolah Rakyat di Rowosari, Tembalang

2. Pengusaha tambang harus sadar bahwa keuntungan mereka tak bisa dibangun di atas penderitaan rakyat, dan wajib mematuhi semua aturan, termasuk membatasi muatan.

3. Masyarakat sipil dan media harus terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam dalam diam dan normalisasi ketidakadilan.

Persoalan ini harus diselesaikan dengan kerja sama yang serius dan jujur antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Jika tidak, maka truk-truk batubara itu akan terus melaju, bukan hanya membawa hasil tambang, tetapi juga menggilas kepercayaan dan hak warga yang selama ini sabar menunggu keadilan.

Penulis : Sukarlan

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!