PSI Kota Semarang Terus Suarakan Undang-undang Perampasan Aset Segera Disahkan

SEMARANG [Berlianmedia]- Menilai hingga saat ini draft rancangan undang-undang perampasan aset masih belum jelas, bahkan terkesan diabaikan, maka Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang terus menyuarakannya, bersama-sama dengan PSI Pusat dan jajaran yang lain, kian ramai menggaungkan di media sosial maupun media lainnya, agar segera disahkan menjadi undang-undang.

HL itu seperti dikatakan oleh Ketua PSI Kota Semarang, Bangkit Mahanantyo kepada Wartawan, melalui komunikasi WhatUp belum lama ini.

“Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih luntang-lantung, koruptor masih mengeruk untung. Kita mendesak, agar RUU Perampasan Aset segera di sah kan,” tegas Bangkit.

Karena hal itu, lanjutnya, Lawan Koruptor !!! merupakan salah satu penggalan pidatonya Presiden Prabowo Subianto, yang sesuai dengan DNA (roh) PSI, yang dari awal memang mengusung jargon Anti Korupsi dan Anti Intoleransi.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Tangani Kemiskinan Melalui Jalur Pendidikan

Sehingga, untuk merealisasikan program dan pemikiran partai, pihaknya bersama pengurus lainnya, terus melakukan komunikasi politik dengan menyuarakan di media sosial maupun media massa online, untuk mendesak para pengambil kebijakan, agar mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang yang sah.

“Jadi kami terus melakukan Komunikasi politik, baik di jajaran pengurus (PSI) Kota Semarang, tingkat Provinsi hingga Pusat dan terus menyuarakan di kanal media yang tersedia, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat luas,” terangnya.

 

Caption : Bangkit Mahanantyo bersama Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto : Dok Ist

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!