Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp. 10 Miliar

JAKARTA [Berlianmedia] – Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri berhasil mengungkap kasus pertambangan timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terungkap setelah penyidik Ditpolair menerima informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pasir timah tersebut dikirim ke sebuah gudang di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami menemukan aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kombes Pol. Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan Komunikasi, Polres Demak Latih Bhabinkamtibmas Bermedia Sosial

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair mendatangi lokasi dan menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Selain balok timah, polisi juga menyita dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka:
1 . MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2 . AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Komnas HAM Berencana Menemui FIFA di Swiss

Tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja dengan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. “Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. “Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Baca Juga:  FK Metra Didorong Lebih Kreatif Untuk Perluas Jejaring

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!