Dewan Pers Umumkan Pedoman Resmi Kecerdasan Buatan di Karya Jurnalistik

JAKARTA [Berlianmedia]- Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik, melalui jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (24/1).

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Dijelaskan pula Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bahwa proses penyusunan pedoman resmi itu, telah dilakukan sejak bulan April 2024 lalu, dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

“Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen, yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan,” jelasnya.

Baca Juga:  dr. Muhammad Fadel Yudawa Resmi Nahkodai Bakornas LKMI PB HMI Periode 2025–2027

Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.

“Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Dikatakan pula, pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, yang antara lain meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Dasar, Teknologi, Publikasi, Komersialisasi, Perlindungan, Penyelesaian Sengketa dan yang terakhir Ketentuan Penutup.

Sebagai informasi, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik, dengan narahubung  adalah A Sapto Anggoro (Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi), dengan nomor telepon 0818807419.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!