Sengketa Pilkada Jateng 2024 Menunggu Registrasi di Mahkamah Konstitusi

SEMARANG [Berlianmedia]- Tindak lanjut sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah, menunggu registrasi perkara atau pengajuan gugatan sengketa tersebut, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 3 Januari 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, di sela-sela Media Gathering, Refleksi Pena Menakar Pemberitaan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, di Hotel Harris, Kota Semarang, Kamis (19/12).

“Di Jawa Tengah ada 4 sengketa yang diajukan ke MK. Yaitu di Kabupaten Pemalang dan Klaten, satu Kota Semarang dan Pilgub Jawa Tengah. Ini prosesnya masih berjalan, sampai diketahui nanti tanggal 3 Januari muncul register perkara di MK,” jelasnya.

Sedang untuk dalil permohonan gugatan di MK, lanjut Muslim Asha, hingga saat ini belum menerima dokumen permohonan gugatan yang diajukan ke MK dan diperkirakan tanggal 23 Desember 2024 baru diketahui dalil permohonan gugatannya di MK.

Baca Juga:  FIKT Book Corner, Wadahi Buku Hasil Karya Penulis Temanggung

“Sejauh ini kita belum bisa memastikan dalil yang diajukan, karena kita belum mendapatkan dokumen permohonan, informasi yang kita terima dari MK itu masih dalam tahap perbaikan, mungkin nanti sekitar tanggal 23 Desember sudah diupload, dari situ kita bisa tahu apa saja yang didalilkan oleh para pemohon,” ungkapnya.

Diakui oleh Muslim Asha, ada ambang batas syarat prosentase selisih suara, yang harus dipenuhi untuk bisa diajukan permohonan gugatan ke MK yaitu maksimal sebesar 0,5 persen dari jumlah suara yang ada, sedangkan prosentase selisih Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah adalah sebesar 18,28 persen.

“Prosentase selisih itu, ketentuannya harus secara signifikan mempengaruhi keterpilihan, maka untuk Jawa Tengah yang penduduknya di atas 12 juta, ditentukan ambang batas maksimal selisih 0,5 persen. Jika di atas itu berati melampaui ambang batas yang bisa disengketakan. Sementara kita tahu, selisih Paslon sekitar 18,28 persen. Jadi itu memang jauh,” tegasnya.

Baca Juga:  Wujudkan Semarang Bersih, Wali Kota Semarang Luncurkan Program Zero Waste

Potensi Pengulangan Pemungutan Suara

Ditanya soal potensi pengulangan pemungutan suara, Muslim Asha belum bisa memberikan jawaban secara pasti, karena dalil gugatan ke MK belum diketahui. Sebab bisa terjadi proses pengulangan, tergantung apakah dalil gugatan yang akan disampaikan dan apakah dalil tersebut dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara secara signifikan atau tidak.

“Kalau potensi pengulangan itu kita lihat sejauh mana dalil itu, untuk menjadi sandaran untuk perkara ini
Dan harus dilihat pengaruhnya juga, karena selalu ada pengaruh signifikan, apakah nanti mempengaruhi hasil atau tidak.
Tapi Kita sebagai penyelenggara, karena dalam proses tahapan hingga penetapan rekapitulasi di tingkat provinsi tidak ada yang dipersoalkan, menyakini hasil perhitungan kita sudah sesuai,” paparnya.

Sedang untuk penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Muslim Asha menekankan pada munculnya register permohonan gugatan yang di MK pada tanggal 3 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga:  Haul Ki Ageng Tarub, Warga Berebut Gunungan

“Seandainya 3 Januari ternyata tidak jadi diregister, praktis tidak ada gugatan. Dengan demikian tiga hari setelah itu kita ajukan proses penetapan calon terpilih sekaligus dilanjut dengan pelantikan. Kalau misalnya masuk register ya kita tunggu hingga proses persidangan,” pungkasnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!