Wartawati Diduga Diintimidasi Oleh Pemilik Hotel Saat Jalankan Tugas Jurnalis
BANDUNGAN [Berlianmedia]- Seorang Wartawati anggota Aliansi Wartawan Jateng (AWJ), diduga telah diintimidasi oleh pemilik Hotel BI, yang berada di daerah kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang pada hari Selasa (12/11).
Kejadiannya bermula, saat Wartawati anggota AWJ berinisial ST mencari kebenaran informasi terkait adanya dugaan tindakan pelecehan seksual secara paksa yang dialami oleh anak usia Sekolah Dasar (SD), sebut saja bernama Mawar di hotel tersebut, oleh seorang remaja SMP yang berinisial ADT, yang terjadi pada hari Senin (11/11).
Saat mendatangi Hotel BI, Wartawati ST ditemui oleh salah satu karyawan berinisial NJ, yang membenarkan informasi yang diterima oleh ST, kemudian ST bermaksud untuk menemui pemiliknya untuk konfirmasi lebih lanjut.
Namun oleh NJ dijawab jika pemilik berinisial RF maupun istrinya berinisial LL tidak dapat ditemui karena masih ada acara keluarga.
Karena pemilik tidak bisa ditemui, ST kemudian bertukar nomor telepon dengan NJ, berharap nantinya bisa berkomunikasi lebih lanjut, sebagai langkah kode jurnalistik dalam menjalankan tugas wartawan.
“Saat itu sebelum Saya pulang, kita sempat bertukar nomor dengan salah satu pegawai Hotel BI untuk konfirmasi lebih lanjut,” ujar STI.
Kemudian, tidak berselang lama setelah ST berpamitan, ST ditelepon oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri pemilik Hotel BI dengan inisial LL.
Dikatakan oleh ST, dalam percakapan melalui telepone tersebut, LL merasa tidak berkenan ST datang mencari informasi dan mengambil foto di lingkungan Hotel BI.
Dengan nada marah, LL berusaha melakukan intimidasi terhadap ST, dengan mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian, dan LL memastikan bahwa ST akan diambil (jemput paksa) oleh polisi.
Tidak berselang lama suami LL berinisial RF juga melakukan hal yang sama, melakukan intimidasi melalui telepone, mengatakan hal yang sama bahwa RFK keberatan atas pekerjaan jurnalis yang datang ke Hotel BI.
RF juga mengancam ST akan melaporkan ST ke Polisi, bahkan RF mengatakan dengan ancaman bahwa RF sudah mengetahui data lengkap ST.
Menyikapi dugaan tindakan intimidasi yang diterima ST dari pemilik Hotel BI, Ketua AWJ Dony Wahyudi dalam upaya melindungi anggotanya, akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan pemilik Hotel BI, dengan tuduhan pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, menghalang-halangi tugas Wartawan.
“Tindakan itu akan kami laporkan ke pihak berwajib, Polres Semarang, karena tindakan Pemilik Hotel itu sama saja menghalang halangi anggota Kami, dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan, sesuai UU Pers. Karena kami bekerja menjalankan tugas sebagai Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang pers, seperti yang tertulis di pasal 4 undang-undang pers,” tegasnya.
Dijelaskan pula oleh Dony, di dalam undang-undang pers tersebut tertulis, bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tim AWJ


