Iswar Aminuddin Apresiasi Penerimaan PBB Kota Semarang Capai 101,53%

SEMARANG[Berlianmedia] – Pemkot Semarang terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Bahkan melalui Bapenda terus melakukan berbagai inovasiĀ hingga koordinasi dengan Kecamatan dan Kelurahan, hingga hasilnya cukup menggembirakan.

Sampai per 20 Desember 2023, realisasiĀ pendapatan PBBĀ PemkotĀ SemarangĀ telah mencapai 101,53% sebesar Rp628 milyar dari yang ditargetkan haya senilai Rp619 milyar.

Sekretaris Daerah KotaĀ SemarangIswar Aminuddin mengapresiasi peran petugas PBB di kecamatan dan kelurahan di wilayanya, hingga realisasi penerimaanĀ PPB 2023 melebih target tersebut.

Menurutya, para petugas di kecamatan dan kelurahan telah berhasil sebagai perpanjangan tangan pemerintah kotaĀ SemaramgĀ dalam upaya mensosialisasikan program kebijakan PPB sehingga dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

ā€œAlhamdulillah, realisasi PBB) telah melebihi 100%. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya yang ditunjukkan kawan-kawan petugas di Kecamatan dan Kelurahan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah KotaĀ Semarang, program kebijakan khususnyaĀ PBBĀ dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah, sehingga akhirnya realisasinyaĀ dapat tercapai melebihi 100%,ā€ ujar Iswar, Sabtu (23/12).

Baca Juga:  DPKS Terima Kunjungan Dewan Pendidikan Kabupaten Blora dan Karanganyar

Bercermin dari perolehan tersebut, dia berharap pada 2024 pemerintah KotaĀ SemarangĀ kembali dapat melebihi target tidak hanya perihal Program kebijakanĀ PBBĀ tetapi juga PTSL, dan juga pajak kendaraan bermotor (PKB).

ā€œPada 2024 nanti, mohon kerja samanya yang solid dalam pelaksanaan target pajak daerah. Karena selain PBB, kita harus sengkuyung bareng perihal pencapaian target BPHTB terutama PTSL dan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk mewujudkan kotaĀ SemaragĀ semakin hebat,ā€ tuturnya.

Keberhasilan Pemkot Semarang dalam Program KebijakanĀ PBBĀ tersebut merupakan hasil dari implementasi adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemkot Semarang, tutur Iswar, juga kembali berkomitmen untuk terus melaksanakan amanat undang-undang tersebut secara efektif pada 2024 mendatang.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!