Pengembang di Purbalingga Serahkan Fasilitas Umum Senilai Rp16 Miliar

PURBALINGGA[Berlianmedia] – Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Purbalingga menerima penyerahan aset, berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 12 perusahaan pengembang perumahan setempat. Total nilai aset yang diserahkan tersebut mencapai Rp16.114.948.430.

Kepala Dinrumkim Purbalingga Imam Hadi mengatakan fasilitas umum tersebut terletak di Perumahan Citra Perwira Gemuruh, Citra Perwira Patemon, Grand Perwira Gemuruh, Ketuhu Emerald Wirasana, Permata Perwira Kalimanah Wetan, Argo Residence Klapasawit, Bina Griya Karangpule, Jetis Asri Kemangkon, Madina Premier Purbalingga Wetan, Palm Estate, Graha Kencana, Syarafana Kalikajar.

Imam Hadi menambahkan, penyerahan PSU ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan dan pemeliharaan PSU agar tidak terbengkalai, setelah proses pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pihak pengembang selesai sepenuhnya.

ā€œNanti akan dicatat sebagai aset milik pemerintah daerah, otomatis menambah aset pemda. Ketika ini sudah diserahkan kepada pemda maka kewajiban pemda untuk pemeliharaan aset itu. Jadi (aset-aset itu) nanti masuk di APBD,ā€ ujarnya, di Ruang Rapat Dinrumkim Kabupaten Purbalingga, Rabu (11/10).

Baca Juga:  Komitmen Yoyok-Joss Perjuangkan Perda Pesantren dan Sejahterakan Guru Madrasah Kota Semarang

Imam Hadi berharap, akan ada lebih banyak pengembang yang proaktif menyerahkan PSU mereka kepada Pemkab Purbalingga, agar dapat dikelola oleh pemerintah sekaligus memberikan jaminan kepada warga penghuni perumahan apabila terjadi kerusakan pada fasilitas umum di wilayahnya.

Sementara itu, salah seorang pengembang perumahan di Purbalingga, Dhoni Kurniawan menuturkan, pengembang perumahan memang berkewajiban untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

ā€œKarena prasarana, sarana, utilitas itu legalitas sertifikatnya masih atas nama PT, sehingga dengan serah terima akan menjamin warganya bahwa jalan perumahan dan fasilitas yang ada di dalamnya benar-benar menjadi jalan milik umum, bukan milik perusahaan lagi. Tanggung jawab perawatan dan perbaikan infrastruktur PSU itu bisa mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah,ā€ tuturnya.

Direktur PT Saka Qinarya tersebut menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi oleh pengembang dalam proses penyerahan PSU kepada pemda setempat. Adapun, jenis PSU yang diserahkan adalah jalan, masjid, dan ruang terbuka hijau.

Baca Juga:  Terkait Insiden di RS Islam Sultan Agung Unissula Jatuhkan Sanksi Tegas kepada Dosen

ā€œSaya rasa tidak ada kendala ya sepanjang ketika awal kita sebagai developer melewati legalitas secara lengkap, kemudian juga dibangun sesuai dengan site plan yang ditentukan,ā€ ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!