Terdakwa Kasus Mutilasi Bos Galon Terancam Hukuman Seumur Hidup
SEMARANG[Berlianmedia] ā Muhammad Husein (28), tersangka pembunuhan sadis terhadap korban Irwan Hutagalung (53) terancam hukuman seumur hidup.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari M Rizky Pratama mengatakan kasus ini dilakukan tahap II karena berkas sudah lengkap baik formil maupun materil.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.
āTersangka selama 20 hari ke depan dititipkan di Lapas Kedungpane. Pasal yang disangkakan berlapis, dakwaan primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain, dan lebih subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman seumur hidup,ā ujarnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Rabu (6/9).
Menurutnya, proses pelimpahan kasus ini cukup lama. Hal itu dikarenakan butuh ketelitian berkas dan pemeriksaan serta observasi agar proses hukum berjalan baik. Salah satu satunya adanya pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
āMemang cukup lama karena penyidik memang melakukan pemeriksaan kejiwaan tidak main-main, dengan dokter yang kompeten. Untuk hasil tes kejiwaan normal, sehat. Artinya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,ā tuturnya.
Sementara, tersangka Husein mengaku tidak ada rasa takut. Hanya saja ada sedikit penyesalan.
āPenyesalan ya sudah mulai ada. Yang disesali gara-gara ini harus mendekam di sel,ā ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sesosok mayat berjenis kelamin pria ditemukan dengan kondisi dicor di sebuah tempat usaha isi ulang galon dan gas bernama AHS Arga Tirta tepatnya di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Senin (8/5), sekiraĀ pukul 10.00Ā WIB.
Mayat laki-laki tersebut bernama Irwan Hutagulung itu sudah membusuk diperkirakan sudah meninggal tiga hari. Bahkan, mayat tersebut ditemukan selain dicor tubuhnya juga sudah dimutilasi oleh tersangka M Husein yang merupakan pegawainya korban.


