Pihak Keluarga Korban Mutilasi Minta Pelaku di Hukum Seberat Beratnya
SEMARANG[Berlianmedia] – Proses pra rekontruksi kasus pembunuhan bos depo air mineral isi ulang dengan menghadirkan tersangka Muhammad Husen (28), di saksikan pihak keluarga korban Irwan Hutagalung (53).
Perwakilan pihak keluarga korban Tulus Hutagalung menuturkan sebenarnya keluarga telah memaafkan korban. Namun, saat mendengar Husen mengatakan puas, Tulus mengaku jengkel.
“Kalau seperti itu alibi dia lah, karena dari pertama itu kami memaafkan tapi kami lihat waktu pertama itu dianya tidak ada penyesalan di situ kami agak jengkel melihat dia,” ujar Tulus saat melihat prarekonstruksi yang di gelar Polisi di depot air minum, Jalan Mulawarman Raya, Semarang, Jumat (12/5)
Tewasnya Irwan membuat pihak keluarga merasa terpukul. Tulus menambahkan, baru bertemu dengan Irwan beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Baru 30 April itu si korban itu masih kumpul sama kita dalam acara arisan perkumpulan dan si korban ini tidak ada kelainan,” tuturnya
Tulus menyesali perkataan Husen saat dihadirkan oleh Polisi dalam jumpa pers. Dia berharap Husen mendapatkan hukuman berat.
“Merasa puas katanya itu yang kami sesalkan padahal kami manusia biasa bisa memaafkan tapi kalau dia seperti itu kami akan lakukan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami mendukung aparat hukum untuk menghukum seberat-beratnya,” ujarnya
Husen menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga usai dihadirkan dalam prarekonstruksi kasus pembunuhan bosnya.
Husen yang sebelumnya mengaku puas, kini menyesal telah membunuh bosnya.
Penyesalannya muncul setelah melalui perenungan selama 3 hari dai dalam penjara. Selain kepada keluarga korban, dia juga mengucapkan maafnya kepada keluarganya.


