Bawaslu Awasi Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

SEMARANG[Berlianmedia] – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah akan melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon DPRD dan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah, sesuai tahapan yang telah disusun KPU Jateng.

KPU Jateng telah membuka penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD dan bakal calon DPD Provinsi Jateng senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Amin mengatakan selama tahapan berlangsung, pihaknya akan terus melakukan pengawasan.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses tahapan pendaftaran bakal calon karena sangat krusial,” ujar Muhammad Amin, usai menghadiri Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI di Kantor KPU Jateng, di Semarang, Senin (1/5).

Baca Juga:  Sowan ke Ponpes An Nur Bantul, Ganjar Disambut Para Santri

Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan KPU Jateng dpat melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.

Adapun rujukan aturan dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, serta  ketentuan-ketentuan lain.

Bawaslu Jateng juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan DPD RI tersebut.

“Mari kita awasi secara bersama-sama dan kami juga membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas pemilu,” ujarnya.

Kepada jajaran KPU Jateng, diminta agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD Jateng.

Segala perangkat harus disiapkan secara matang, agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.

Baca Juga:  SME’s HUB ASEAN Summit, Momentum UMKM Pertamina Menuju Pasar Internasional

Partai politik yang mengusung bakal calon DPRD juga harus memenuhi berbagai syarat. Mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, Warga Negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba. (sap)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!