Ditangkap, Guru Beladiri Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun
SOLO[Berlianmedia] – Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di kota Surakarta.
Penangkapan ini dilakukan karena tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak muridnya yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin laki – laki.
“Tindak pencabulan berhasil diungkap Polresta Surakarta karena adanya laporan dari salah satu orang tua korban,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK MHbMSi saat konferensi Pers didepan media, Jumat ( 23/3)
“Atas laporan tersebut. kami tindak lanjuti, dengan meminta keterangan kepada para korban, dan tetap menjaga psikologis korban dan keluarga,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut berinisial DS (44) warga Kratonan Serengan,Surakarta.
“Dalam kejadian tersebut untuk sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri tempat korban berlatih,” ujarnya.
Menurutnya pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang.
Kapolresta Surakarta menghimbau dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada korban yang belum melapor untuk melapor, silahkan melapor.
“Jangan takut untuk melapor, kami jamin keamanan. Kami juga menggandeng LPSK untuk melindungi saksi ataupun korban,” tegasnya.
Tersangka DS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan diancam pasal pencabulan dalam Undang–undang perlindungan anak (UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adapun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara.
Menurut pengakuan pelaku DS, ia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak–anak, sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.


