Tanggapi Aduan Warga Korban Mafia Tanah, Polda Jateng Tidak Ada Penghentian Perkara

SEMARANG[Berlianmedia] – Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah menerima dan menangani laporan aduan dugaan kasus penyereboton tanah yang terjadi di Desa Ujung-Ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang itu sesuai dengan SOP.

ā€œTidak ada penghentian perkara, semua masih berproses dan SP2HP selalu dikirimkan kepada para pelapor,ā€ ujar Iqbal, Selasa (7/3).

Namun demikian, lanjutnya, Polda Jateng tidak menampik adanya hambatan yang dialami oleh para penyidik yang menangani kasus tersebut di antaranya beberapa saksi dan korban yang mengetahui secara langsung dari peristiwa tersebut telah meninggal dunia.

ā€œProses ukur ulang tanah dari permohonan sampai dengan pelaksanaan juga butuh waktu sangat lama sebab ada prosedur atau tahapan dari BPN yang harus dilalui,ā€ tutur Iqbal.

Baca Juga:  Jumlah Para Calon Talenta Digital Meningkat Ikuti Telkom DigiUp 2023

Menurutnya, terkait tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, saat ini tim penyidik telah mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.

ā€œSebagai tindak lanjut, rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait pengaduan tersebut,ā€ ujarnya.

Sebelumnya sejumlah warga Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang yang mengaku menjadi korban mafia tanah menggelar aksi damai di depan Mapolda. Dalam aksi tersebut, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) dan Gerakan Jalan Lurus (GJL) menuntut agar Polda Jateng menuntaskan laporan mereka tentang perkara penyerobotan tanah, pemalsuan surat, dan memalsukan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dengan terlapor SUMARDIYANTO Cs.

Dalam orasinya mereka mengaku kecewa karena laporan-laporan yang mereka buat sejak 2018 itu hingga kini belum tuntas penanganannya. Mereka menganggap perbuatan menguasai tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor SUMARDIYANTO cs telah terang benderang.

Baca Juga:  Kerbau Bule Jadi Magnet Baru Lomban Syawalan Jepara 2026 Diarak 1 Kilometer

Melalui aksi tersebut, mereka berharap memperoleh keadilan dan mendapatkan kembali hak mereka atas 5 bidang tanah seluas 2.792 meter persegi di perbukitan yang diserobot. Konon bidang lahan perbukitan tersebut dikepras sebagai tanah urug dalam proses pembuatan jalan Tol Semarang-Solo.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!