RSUD Kajen Didorong Terapkan “Reward and Punishment” untuk Karyawan

KAJEN[Berlianmedia] – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jajaran meminta pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen, Kabupaten Pekalongan untuk menerapkan sistem “reward and punishment” terhadap seluruh pegawainya.

Bupati mengatakan reward alias penghargaan yang diberikan berupa pemberian sertifikat dan tambahan kesejahteraan bagi karyawan RSUD Kajen yang berstatus terbaik dalam berbagai unsur penilaian, selama 3 bulan berturut-turut. Penilaian dilakukan oleh unsur manajemen rumah sakit.

Sementara, punishment alias sanksi diberikan bagi pegawai yang tidak disiplin dalam bertugas.

“Saya minta reward dan punishment harus disiapkan. Saya mengedepankan sistem kekeluargaan, santun namun tegas karena semua ada risikonya. Semua harus sesuai aturan, jangan tidak sesuai aturan,” ujarnya seusai penandatanganan pakta Integritas, pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di RSUD Kajen, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jateng: Operasi Patuh Berjalan On the Track, Pelanggaran Lalin Menurun

Di depan 530 civitas hospitalia RSUD Kajen yang telah menandatangani pakta integritas, Fadia berpesan agar semua unsur yang ada di RSUD Kajen terus solid, selalu taat aturan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta tidak memungut biaya apapun di luar aturan yang telah ditetapkan.

“Saya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, saya ingin masyarakat yang berobat ke RSUD Kajen antreannya tidak berjubel, yang rawat inap dapat tempat yang layak. Sekarang bukannya tidak layak, namun kapasitasnya belum memadai,” tuturnya.

Fadia berharap RSUD Kajen sebagai rumah sakit percontohan penerapan WBK dapat menjadi rumah sakit terbaik di Kabupaten Pekalongan, bahkan terbaik di luar Kabupaten Pekalongan.

Direktur RSUD Kajen, Imam Prasetyo menuturkan, rumah sakit sebagai organisasi yang kompleks membutuhkan sinergi yang luar biasa antara manajemen, tenaga medis, tenaga keperawatan, serta tenaga lainnya.

Baca Juga:  Jalan Tol Solo-Klaten Akan Difungsionalkan Untuk Pemudik 2023

“Alhamdulillah RSUD Kajen Tahun 2022 lalu sudah dapat predikat paripurna. Ini adalah salah satu ikhtiar untuk menjaga kualitas mutu dan keselamatan pasien,” ujarnya.

Terkait pencanangan WBK, Imam melaporkan, pihaknya melakukan beberapa inovasi, antara lain penerapan sistem rekam medik elektronik, presensi pegawai dengan geotek melalui ponsel, serta penerapan perbaikan pada enam area, yaitu area manajemen, area tata laksana, area sumberdaya manusia, area akuntabilitas, area pengawasan, dan area pelayanan publik.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!