Lakukan Pelecehan Seksual, Polrestabes Semarang Bekuk Penjaga Sekolah
SEMARANG[Berlianmedia] – Pelecehan seksual terhadap siswa sekolah seakan-akan tidak ada habisnya. Kali ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk seorang penjaga sekolah setelah yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap empat orang murid SDN Karangrejo 02 Kota Semarang.
Pelaku bernama Ismanuji, 44, warga Jalan Sultan Agung Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Dia dicekal oleh petugas Kepolisian gara-gara menggarap empat bocah berinisial FMR, 8, NDW, 10, NMT, 9, dan KAPS, 11.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengaku bercerita kepada guru mengajinya, Henny, soal pelecehan yang dia alami pada Senin (12/12/2022) sekitar jam 13.30 WIB
Henny yang mendapatkan pengakuan langsung dari korban pun segera memberi tahu orang tua korban.
Tak ayal, orang tua korban pun berang dan memastikan informasi tersebut dengan menanyai korban dan begitu korban membenarkan orang tuanya pun segera melapor.
āKorban bercerita bahwa pelaku awalnya memanggil korban dan diajak ke belakang sekolah, kemudian memasukkan uang ke dalam saku korban sejumlah Rp10.000. Lalu pelaku menutup mata korban dengan menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya meraba-raba dari dalam rok dari paha hingga menyentuh kemaluan korban,ā ujar Irwan dalam keterangannya, Kamis (19/1).
Menurut Kapolrestabes, dari keterangan pelaku, dia sebelumnya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap para korban lainnya. Korban kedua dilecehkan saat pandemi Covid-19 tengah di puncaknya. Kala itu korban kedua ini datang untuk mengumpulkan tugas di sekolah, dan ketika itu pula pelaku mencium pipi korban.
āUntuk korban ketiga pelaku memanggil korban, lalu setelah mendekat pelaku memasukkan uang kedalam saku baju korban sambil meremas payudara korban. Lalu korban ke empat perbuatan cabul dilakukan pelaku dengan cara mencium pipi korban,ā tutur Kapolrestabes.
Atas persitiwa pelecehan ini, pelaku akan dikenakan pasal Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan bunyi Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
āPada intinya terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas dengan tidak mengesampingkan kepentingan dan pertumbuhan para korban,ā ujar Irwan.


