Polrestabes Semarang Tangkap 15 Pelaku Pembalakan Pohon di Waduk Jatibarang

SEMARANG[Berlianmedia] – Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan 15 pelaku pembalakan (penebangan pohon) ilegal di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang, Kota Semarang.

Sebanyak 15 pelaku pembalakan liar pencurian kayu di kawasan Waduk Jatibarang ditangkap, seusai Satreskrim Polrestabes Semarang mendapat informasi dari masyarakat dan beredarnya video pembalakan liar di media sosial.

Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan 15 orang yang sedang melakukan pembalakan liar pohon jenis sengon di area sabuk hijau Waduk Jatibarang 10 Januari 2023 lalu sekitar pukul 17.15 WIB.

“Kami melakukan investigasi setelah mendapat laporan warga dan berita viral atas dugaan pembalakan liar di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Kota Semarang, Kamis (12/1).

Dia menambahkan, pihaknya telah menangkap 15 orang, mereka tertangkap tangan di TKP sabuk hijau Waduk Jatibarang saat melakukan pembalakan liar dengan jenis pohon sengon.

Baca Juga:  SBI Bersama Pemkab Wonosobo Kolaborasi Pengelolaan Sampah Jadi RDF

Selain itu, lanjutnya, Polrestabes Kota Semarang juga menyita barang bukti di antaranya dua gergaji senso, lima unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu blok, satu galon oli bekas 15 liter, dua jrigen oli bekas serta kayu blok jenis sengon.

“Penangkapan dilakukan di rumah kos di Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen Semarang, seluruh tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres lalu kita mintai keterangan lebih lanjut,” tutur Donny.

Donny menuturkan kronologi sesuai dari keterangan para pelaku 15 orang tersebut melakukan pembalakan liar atas perintah seseorang berinisial A, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini sudah diketahui keberadaannya. Kayu-kayu tersebut setelah ditebang sesuai keterangan dikirim ke pabrik kayu di daerah Batang.

Baca Juga:  Indosat Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp1,9 Triliun

“Para pelaku ini telah melakukan pembalakan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 selama 11 hari, ternyata mereka telah disiapkan mess di Jatibarang untuk tempat tinggal sementara dan juga sudah disiapkan prasarana serta uang harian Rp100.000 per orang pekerjanya,” ujar Donny.

Salah seorang pelaku, Mahfud yang berperan sebagai mandor memberikan keterangan bahwa dia hanya disuruh menebang dengan peralatan sendiri di area tersebut oleh orang berinisial A.

Mahfud menjelaskan bahwa orang tersebut juga mengatakan sudah ada surat kuasa untuk menebang kayu tersebut dari BBWS.

“Saya hanya disuruh nebang kayu di wilayah itu oleh orang ini, dan katanya dia sudah punya surat kuasa perintah penebangan dari BBWS,” tuturnya.

Mahfud mengaku telah melakukan penebangan pohon jenis sengon di waduk Jatibarang selama 11 hari, dan sudah mengangkut kurang lebih 15 truk dan dikirim ke pabrik di Batang.

Baca Juga:  Kapolrestabes Semarang Berikan Penghargaan dan Bingkisan lebaran

“Kami disuruh menebang dengan upah 100 ribu perhari, kami sudah melakukan penebangan selama 11 hari sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023, kurang lebih sudah mengankut 15 truk dan dibawa ke pabrik kayu di Batang,” ujarnya.

Saat ini Polrestabes sedang melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus pembalakan kayu jenis sengon yang berada di sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang tersebut.

Sementara untuk kasus pembalakan tersebut mereka dikenakan pasal 68 A Junto Pasal 25 UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan Pasal 109 UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 82 ayat 1 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!