364 Narapidana di Jateng Terima Remisi Natal 2022

SEMARANG[Berlianmedia] – Sebanyak 364 narapidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022. Dua narapidana di antaranya langsung bebas karena terhitung selesai menjalani masa pidananya.

“Yang mendapatkan Remisi Khusus Natal ini adalah sebanyak 364 orang. Sedangkan, bebas sebanyak dua narapidana dari Lapas Besi Nusakambangan, dan Rutan Temanggung,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Minggu (25/12).

Dia mengatakan dari 364 narapidana yang diberi remisi Natal mayoritas merupakan kasus narkoba. Sedangkan sisanya,159 narapidana kasus pidana umum dan satu narapidana kasus korupsi.

“Lebih dari separuh, 204 orang perkara narkotika. Ada 159 napi pidana umum, korupsi ada satu orang,” tuturnya.

Pemberian remisi saat Natal 2022 mengacu pada aturan yang terbaru. Yaitu Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Dengan menggunakan aturan UU Pemasyarakatan Nomor 22, maka, dia tak perlu meminta izin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  PLN UP2D Kampanyekan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

“Tidak ada lagi harus izin ke Kejaksaan Agung, ke KPK. Asal dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, maka semua akan mendapatkan remisi,” tuturnya.

Narapidana yang mendapat remisi mulai 15 hari sampai dua bulan. Rinciannya ada 60 narapidana diberi jatah remisi 15 hari, 220 narapidana diberi remisi sebulan, 33 narapidana diberi remisi sebulan lebih 15 hari dan 51 narapidana mendapat remisi dua bulan.

Ke depan pihaknya tidak akan lagi menempuh proses hukum sesuai justice collaborator.

“Nanti semuanya dapat remisi. Tidak ada lagi cerita Justice Collaborator,” ujar Yuspahruddin.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!