Wali Kota Agustin Teken Perwal Dana Operasional RT Rp 25 Juta per Tahun

SEMARANG [Berlianmedia] – Wali Kota Semarang, Dr. Agustin Wilujeng Pramestuti, SS, MM, resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 25 juta per tahun, pada Jumat (20/6). Kebijakan ini merupakan salah satu wujud janji politik yang disampaikan Wali Kota Agustin dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat kampanye Pilwakot lalu, yang kini menjadi kenyataan.

Dalam keterangan pers, Wali Kota Agustin menyatakan bahwa pencairan dana operasional ini akan dimulai paling cepat Juli atau Agustus 2025, setelah pengesahan APBD Perubahan Tahun 2025. “Ada mekanisme dan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap RT. Oleh karena itu, Pemkot akan segera melakukan sosialisasi terkait petunjuk pelaksanaan, serta jenis kegiatan yang dapat didanai oleh dana operasional ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Dipuji Ganjar, Program Stunting Blora dan Rembang Libatkan Bapak Asuh

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, pencairan dana operasional ini akan dilakukan secara non tunai melalui kerja sama dengan Bank Jateng. Masing-masing RT diwajibkan memiliki rekening bank atas nama kelembagaan sebagai tujuan transfer dana.

“Langkah ini kami ambil agar pengelolaan dana lebih aman, jelas, dan terhindar dari risiko penyalahgunaan,” ungkap Wali Kota. Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 10.628 RT di Kota Semarang yang akan menjadi penerima manfaat program ini.

Selain itu, Pemkot Semarang akan memperbarui Surat Keputusan (SK) seluruh Ketua RT untuk memastikan validitas data penerima. “Proses ini penting agar tidak ada Ketua RT yang sudah tidak aktif namun tetap tercatat dalam sistem,” tegas Agustin.

Dana operasional RT ini diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat, menggairahkan ekonomi mikro, serta mendorong kegiatan sosial dan pembangunan lingkungan dari tingkat terbawah. Pemerintah Kota juga berkomitmen untuk melakukan monitoring dan pengawasan ketat guna memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional IPHI Jateng Ditutup

“Dana ini harus menjadi pendorong kemajuan lingkungan, bukan untuk kepentingan pribadi. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal program ini agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Wali Kota Agustin.

Kebijakan ini disambut antusias oleh para Ketua RT dan RW yang selama ini berperan sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat komunitas. Langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan positif yang signifikan di berbagai lingkungan di Kota Semarang.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!