Walau Diwarnai Protes RUU TNI Akhirnya Disahkan DPR RI Secara Aklamasi

JAKARTA [Berlianmedia]- Walaupun sebelumnya ada sebagian masyarakat yang protes, saat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI di sebuah hotel mewah, namun akhirnya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (20/3).

Keputusan resmi itu, diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang dihadiri oleh sejumlah menteri, di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelum RUU disahkan menjadi UU, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan terkait RUU TNI.

Pada kesempatan itu, Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Selepas Utut menyampaikan laporannya, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir, apakah RUU tersebut dapat disepakati dan disetujui menjadi undang-undang, yang dijawab Setuju oleh mayoritas anggota DPR RI yang hadir.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.

“Setuju,” jawab peserta sidang, yang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan RUU menjadi UU.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *