UMK Jateng 2024 Dinilai Buruh Paling Rendah

SEMARANG[Berlianmedia] – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) KASBI Jateng menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (29/11) sore.

Aksi tersebut untuk menyuarakan aspirasi kaum buruh yang menginginkan agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik sebesar 15%. Penetapan UMK Jateng akan diumumkan pada 30 November 2023.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekira pukul 15.45 WIB, puluhan massa aksi mengenakan atribut yang didominasi warga merah. Unjuk rasa dilakukan dengan berorasi, bernyanyi, serta membentangkan spanduk dan poster aspirasi.

Ketua FSPIP KASBI Jateng Karmanto memimpin aksi kenaikan upah kali ini. Dia menilai, selama ini upah di Jateng jauh dari kata layak. Bahkan dibandingkan dengan Jawa Timur dan Jawa Barat, upah di wilayah Jateng ialah yang paling rendah.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Semarang Kamis 22 Januari 2026: Berawan Pagi Hari, Hujan Diperkirakan Turun Sore

“Pada 2024 ini UMK harus naik minimal 15% agar tidak terjadi disparitas upah, karena Jateng selalu menjadi upah paling murah dibanding dengan Jawa Barat dan Jawa Timur,” ujar Karmanto.

Diketahui UMP Jateng, Jatim, dan Jabar 2024 telah ditetapkan pada 21 November 2023 lalu. UMP Jatim sebesar Rp2.165.244, naik 6,13% atau bertambah Rp125.000 dari tahun ini.

UMP Jabar Rp2.057.495, naik 3,57% atau bertambah Rp70.825 dari UMP 2023. Adapun UMP Jateng 2024 sebesar Rp2.036.947, naik sekitar 4,02% dari UMP 2023. Jateng menjadi upah terendah se-Pulau Jawa.

Menurut Karmanto, upah di Jateng tidak layak bagi buruh. Meskipun UMP hanya naik 4,02%, namun pihaknya berharap UMK yang ditetapkan besok bisa naik sebesar 15% agar sesuai dengan kelayakan hidup buruh.

Baca Juga:  Polres Semarang Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis

“Upah di Jateng sangat normatif, hanya untuk buruh lajang tidak dihitung buruh keluarga. Oleh karen iu tuntutan kami rekomendasi dari 35 abupaten/kota di Jateng bisa dituangkan dalam SK Gubernur,” tuturnya.

Dia menambahan, untuk penetapan UMK paling tidak jangan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 karena ini kenaikannya sangat kecil.

Menurutnya, tuntunan kenaikan UMK sebesar 15% ini sudah sesuai dengan kebutuhan hidup para pekerja di Jateng. Apalagi harga sembako dalam beberapa minggu terakhir melonjak naik.

“Sesuai survei pasar yang kami lakukan di pasar-pasar yang ada di Jateng, harga-harga sembako sudah begitu melonjak mulai dari beras, minyak, telur, banyak sekali kebutuhan pokok yang naik,” ujar Karmanto.

Pihaknya merasa kecewa jika penetapan UMK besok tidak naik minimal sebesar 15%. Pasalnya dengan UMP 2023 yang naik 8% dari 2022 saja, buruh masih mengalami kekurangan.

Baca Juga:  Akhirnya Savitri Kartika Dewi Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Semarang

“Upah 2023 naik 8% aja kita masih banyak utang, masih banyak kekurangan, kebutuhan, supaya mensejahterakan, te ntu pemerintah Jateng harus peduli dengan buruhnya,” ujar Karmanto.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!