Uang Tabungan Miliaran Tidak Bisa Diambil, Puluhan Orang Akan Laporkan Pengurus KSU Makmur Mandiri ke Polisi

BATANG [Berlianmedia]- Uang tabungan miliaran rupiah yang disimpan tidak bisa diambil, puluhan orang akan melaporkan Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Mandiri, yang beralamat di Jalan Utama Morosari, Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang ke Polisi.

Uang tabungan puluhan orang yang tidak diambil itu bervariasi jumlahnya, sehingga jika diakumulasi jumlahnya dikisaran Rp 1,250 miliar dan jumlah itu tidak termasuk dengan uang tabungan dari kas masjid dan musholla yang ada di desa tersebut.

“Jumlah tabungan Rp 1,250 miliar itu belum termasuk tabungan masjid dan mushola, yang jumlahnya masing-masing kurang lebih sekitar Rp 350 juta,” jelas Kastomo (56), warga Desa Yosorejo RT 05 RW 02, di rumahnya Rabu (29/1).

Sedang uang miliknya, yang ditabung di KSU Makmur Mandiri atas nama istrinya bernama Muayah dan tidak bisa diambil, nilai saldonya di buku tabungan yang bertuliskan KSU Makmur Mandiri, dengan Badan Hukum, sebesar Rp101.719.533.

Diceritakan Kastomo, uang tabungan tidak bisa diambil sejak bulan Oktober 2023 lalu dan hingga kini, tidak ada kejelasan tanggung jawab Pengurus, Pengawas maupun Pengelola KSU Makmur Mandiri, yang merupakan koperasi Primer Kabupaten Batang, untuk mengembalikan uang miliaran milik Penabung.

Beberapa kali dilakukan pertemuan, antara sejumlah Penabung dengan Pengurus koperasi (H Ahmad Rois sebagai Ketua), yang dihadiri pula oleh Pengawas H Muslich dan pengelola, namun tetap tidak ada kejelasan dari pertemuan tersebut. Malah terungkap, jika uang tabungan sebanyak miliaran rupiah digunakan secara pribadi, oleh Pengelola koperasi, yaitu Manajer H Ahmad Sudin Sugiarso dan Teller Panji Pusaka Santoso.

Bahkan Teller KSU Makmur Mandiri bernama Panji Pusaka Santoso sempat pula membuat pernyataan kesanggupan akan membayar dan mengembalikan dana Penabung yang dipakai, yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2024, yang disaksikan oleh Ketua dan Pengawas Koperasi serta perwakilan nasabah lainnya.

Dalam pernyataan itu, Panji menyatakan akan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp10 juta per hari, mulai tanggal 6 Januari 2025 sampai nominal dana yang dipakai secara pribadi kurang lebih sebesar Rp1.250.000.000 terlunaskan.

Pengawas KSU Makmur Mandiri AKBP (Purn) H Ahmad Muslich, SAg, saat ditemui di rumahnya, Rabu (29/1). Foto : Absa

Tapi tetap saja tidak ada realisasi dari Pengurus KSU Makmur Mandiri, untuk mengembalikan uang miliaran rupiah milik Penabung, nasabah koperasi hingga sekarang.

“Ya walaupun sudah ada pengakuan, namun kami tetap akan melaporkan Pengurus KSU Makmur Mandiri ke kepolisian, karena sampaii saat ini tidak ada realisasi pengembalian dan secara hukum yang bertanggung jawab itukan Pengurus ya, sesuai undang-undang koperasi,” tegasnya.

Pernyataan itu juga dikuatkan pula oleh beberapa Penabung lain yang hadir, dalam pertemuan di rumah Kastomo, Desa Yosorejo RT 05 RW 02, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

“Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Kami berharap ada keadilan dan uang tabungan kami bisa segera dikembalikan,” imbuh salah satu Penabung lainnya yang hadir kepada Wartawan.

Dipersilahkan Melaporkan

Pengawas KSU Makmur Mandiri, yang bernama lengkap H Ahmad Muslich, saat ditemui di rumahnya menyatakan, bahwa pihaknya mempersilahkan para Penabung untuk melaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau Saya sebagai Pengawas ya monggo-monggo saja kepada nasabah, karena saat itu sudah ada perjanjiannya di atas materai dua kali,” tegas Purnawirawan Polisi berpangkat Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu.

Sebab, dikatakan oleh H A Muslich, bahwa di dalam forum pertemuan, ada pengakuan ketidakprofesionalan Manajer dan Teller dalam mengelola koperasi. Selain itu, Manajer dan Teller juga telah mengakui jika uang tabungan nasabah sebesar miliaran rupiah itu, telah dipakai secara pribadi oleh keduanya dan yang paling banyak memakai uangnya ya Tellernya, yang bernama Panji dan  juga keponakan Manajernya.

“Kalau misalkan nangis, ya nangis paling seru (keras) itu Saya, karena uang tabungan milik pribadi Saya ya Rp 1 miliar lebih. Pas saat-saat terakhir itu Manajer (Pengelola) dipegang oleh Teller, jadi kerugian tertinggi itu Saya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, diungkapkan pula H A Muslich terkait struktur kepengurusan Koperasi Makmur Mandiri, sebagai Ketua H Ahmad Rois, Sekretaris Murni, Spd, Bendahara: Hj. Dahyuni, Pengawas: H. A Muslich dan Manajer H Ahmad Sudin Sugiarso.

Menyatakan Hal Senada

Manajer KSU Makmur Mandiri, H Ahmad Sudin Sugiarso, saat ditemui di rumahnya, yang juga sebagai toko kelontong di depan KSU Makmur Mandiri juga menyatakan hal senada, seperti yang disampaikan Pengawas H Ahmad Muslich, mempersilahkan para Penabung yang akan melaporkan ke pihak berwajib, karena itu merupakan hak Penabung.

“Ya karena koperasi belum bisa memberikan apa yang mereka inginkan, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang atau membatasi mereka, karena Penabung atau nasabah punya hak untuk memperjuangkannya. Saya tidak akan lari kemana-mana, itu sebagai tanggung jawab Saya,” tandasnya.

Karena selama ini, lanjut Sugiarso, sejak koperasi berdiri tahun 2008 lalu, yang mencari dan mengumpulkan dana serta mengelola keuangan KSU Makmur Mandiri adalah dirinya. Oleh sebab itu pernah diusulkan dalam forum pertemuan, agar aset koperasi berupa gedung kantor dijual saja untuk bisa mengembalikan casflow atau transaksi di koperasi.

“Saya mengusulkan agar aset gedung koperasi itu dijual saja. Walaupun belum menutup semuanya, tapi itu bisa sebagai salah satu solusi. Namun malah ditolak oleh Pengurus,” kata Sugiarso menyesalkan keputusan Pengurus tersebut.

Caption : Pengawas KSU Makmur Mandiri AKBP (Purn) H Ahmad Muslich, SAg, saat ditemui di rumahnya, Rabu (29/1). Foto : Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *