Tuntut Apindo Cabut Gugatan UMK 2024 Provinsi Jateng KSPI Unjuk Rasa di PTUN Kota Semarang
SEMARANG [Berlianmedia]- Tuntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah untuk segera mencabut gugatan UMK 2024 Provinsi Jawa Tengah, puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Rabu (12/6).
Ketua DPW FSPMI KSPI Jateng Aulia Hakim mengatakan, KSPI Jateng bersama para elemen buruh ikut mengawal sidang gugatan yang dilakukan oleh Apindo Jateng terhadap UMK Jawa Tengah di 35 Kabupaten/Kota tahun 2024.
“Menurut kami, Apindo ini tidak punya alasan apapun terkait menggugat posisi UMK yang sudah ditetapkan oleh bapak Pj Gubernur. Ia (Apindo) beralasan bahwa ada dua Kabupaten/Kota yaitu Kota Semarang dan Jepara melanggar aturan PP 51,” jelasnya usai mengikuti sidang di Kantor PTUN Kota Semarang, Rabu (12/6).
Apindo harus belajar, lanjut Aulia, terkait regulasi. Karena di aturan PP 51 sudah ada kesepakatan kepada pengusaha di Kota Semarang dan Jepara, bahwa tidak ada satupun pengusaha melayangkan surat keberatan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, sebelum tanggal 30 November 2023.
“Kami hari ini menyuarakan, bahwa harus segera dicabut gugatan oleh Apindo Jawa Tengah Terkait gugatan yang dilayangkan di PTUN Ini. Di dalam sidang tadi juga disampaikan, bahwa Apindo tidak punya wakil di Jepara, terus Apindo ini mewakili siapa? Makanya kita akan kawal, jangan sampai upah ini digugat. Kami minta kepada majelis PTUN untuk diputuskan dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Sementara itu koordinator lapangan Lukman Lulhakim menyebut, jika objek gugatan yang dilayangkan Apindo tentang SK Gubernur dikabulkan oleh majelis hakim, maka upah para buruh akan berkurang dan mempengaruhi kesejahteraan dari pada kaum pekerja.
“Daya beli masyarakat semakin menurun sedangkan kebutuhan pokok semakin meningkat, bagi kami dari kawan-kawan buruh tidak ada kata lain, selain kita melawan dan mengawal dengan aksi apa yang menjadi proses saat ini tetap kita ikuti,”ungkapnya


