Tolak Kenaikan BBM, KSPN Demo di Depan Kantor DPRD Jateng
SEMARANG{Berlianmedia] – Demo Kenaikan harga BBM terus berlanjut hingga hari ini, Kamis (15/9). Di depan kantor DPRD Jateng, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jateng dan berafiliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
Mereka memprotes kenaikan harga BBM karena berdampak buruk bagi khususnya masyarakat pekerja atau buruh dan masyarakat pada umumnya.
“Kebijakan Pemerintah menaikan harga BBM ditengah kondisi dan psikologi masyarakat yang belum pulih dan belum membaik paska pandemi covid 19 sangat berdampak buruk bagi kehidupan mereka,” ujar Ketua FKSPN Jateng Nanang Setyono.
Menurutnya, kebijakan pemerintah Republik Indonesia terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertalite, Solar, dan Pertamax yang diberlakukan mulai tanggal 3 September 2022, telah memicu kenaikan harga kebutuhah lainnya.
“Sementara Upah pekerja buruh tidak ada peningkatan, sehingga dirasakan telah merugikan kepentingan pekerja atau buruh dan masyarakat pada umumnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, belum kering persoalan Upah tahun 2022 di Jateng yang kenaikkannya sebesar 0,78% tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak ditahun 2022, namun justru saat ini diperparah dengan kenaikan harga BBM yang diikuti dengan kenaikan biaya transportasi dan kenaikan harga kebutuhan lainnya, sehingga dengan upah pekerja/buruh saat ini akan semakin sulit menjangkau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan jauh dari kesejahteraan.
Sementara ditengah polemik politisasi Upah Murah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sudah dirasakan dampaknya yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja/buruh untuk mendapatkan kesejahteraan melalui upah layak yang dinantikan setiap tahunnya.
Pemerintah, lanjutnya, dinilai terlalu memaksakan kehendaknya dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada Rakyat termasuk pekerja/buruh tanpa sedikitpun memahami tentang kebutuhan hidup buruh yang semakin meningkat, keberadaan PP 36 Tahun 2021 sudah tidak relevan lagi diterapkah untuk menghitung kenaikan upah buruh.
“Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan sekali oleh pemerintah sebesar Rp 600 ribu hanyalah bersifat sementara, BSU hanya bisa membantu masyarakat menghadapai kenaikan harga BBM dalam jangka pendek. Stelah itu apa?” kilahnya.
Ia menambahkan, jika tidak dibarengi dengan penyesuaian upah dan perbaikan sistem pengupahan yang saat ini dipandang masih jauh dari pencapaian kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh sebagaimana yang diatur dalam mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, maka akan memperpanjang persoalan antara pekerja/buruh, pengusaha dengan Pemerintah terkait upah pekerja/buruh disetiap tahunnya.
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah yang berafiliasi pada Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyampaikan sikap dan aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh di Jawa Tengah.
Dalam orasinya, FKSPN juga menampaikan empat tuntutan, yaitu FKSPN menolak atas kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ditengah kondisi masyarakat yang belum pulih paska musibah covid 19, dan menuntut pembatalan kenaikan harga BBM yang telah meresahkan pekerja/buruh dan masyarakat di Indonesia.
FKSPN meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, karena sudah tidak relevan dijadikan dasar penentuan upah minimum setiap tahunnya.
FKSPN meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah untuk segera mencari terobosan dalam penyesuaian upah dan memperbaiki sistem pengupahan untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh di Indonesia.
FKSPN juga memohon doa dan dukungan kepada masyarakat pada umumnya, agar masyarakat bisa memahami atas sikap dan gerakan pekerja/buruh dalam memperjuangkan perlindungan serta kesejahteraan sebagai hak dasar bagi pekerja/buruh dan masyarakat secara umum.