Tindakan Tegas Irwasda dan Propam Polda Ditunggu, Dugaan Praktik Menyimpang Penyidik Polsek Semarang Barat
SEMARANG [Berlianmedia]– Publik menanti tindakan Irwasda dan Propam Polda Jateng, untuk menegakkan profesionalisme Penyidik, agar dugaan praktik menyimpang tidak terjadi lagi di Polsek Semarang Barat, Polrestabes Semarang.
Sebab, aroma ketidakberesan kian menyengat dalam penanganan kasus pencurian emas dan berlian yang ditangani Polsek Semarang Barat. Sejumlah kejanggalan terkuak, mulai dari olah TKP yang tidak segera dilakukan, hingga dugaan adanya upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum, melalui pengembalian uang Bantuan Operasional Polisi (BOP) senilai Rp13 juta, yang ditolak korban.
Dari hasil persidangan yang sudah berlangsung, terungkap sederet kejanggalan yang dirasakan langsung oleh korban berinisial SHR. Ia mengaku sejak awal penyidikan sudah merasakan ketidakadilan. Meski telah melaporkan pencurian emas dan berlian di dalam brankas dengan terduga pelaku bernama Umi, penyidik tidak segera melakukan olah TKP di rumahnya.
“Kami berulang kali meminta agar olah TKP dilakukan, tapi selalu diabaikan. Kenapa sidik jari tidak diperiksa, kenapa brankas tempat perhiasan emas dan berlian tidak dijadikan barang bukti sitaan? Mengapa malah yang dihadirkan hanya baju dan kacamata di dalam lemari pakaian? Ini sangat janggal,” ungkap SHR di persidangan.
Hakim pun turut mempertanyakan hal yang sama, mengapa brankas tidak dijadikan barang bukti. Kejanggalan lain yang muncul adalah ponsel tersangka yang tidak pernah diperiksa laboratorium forensik, meski diketahui banyak pesan WhatsApp telah dihapus sebelum kasus mencuat.
Korban juga mengaku, berulang kali ingin menyerahkan bukti pembelian perhiasan, namun selalu ditolak oleh Penyidik Polsek Semarang Barat dengan berbagai alasan. Bahkan, penggeledahan baru dilakukan 40 hari setelah Tersangka ditangkap.
Tak berhenti di situ, selama penahanan di rutan Polsek, tersangka Umi disebut mendapat perlakuan istimewa dengan difasilitasi mobil Alphard serta leluasa berkomunikasi menggunakan ponsel. Dugaan kuat pun muncul, kasus pencurian emas dan berlian di dalam brankas, sengaja dialihkan menjadi pencurian pakaian di dalam lemari.
BOP Ditawarkan, Korban Menolak
Tim Penyidik Polsek Semarang Barat diduga beberapa kali, mencoba mengembalikan uang BOP senilai Rp13 juta kepada korban. Namun, tawaran itu ditolak oleh SHR.
“Mohon maaf, saya belum bisa menerima. Saya menanti dihadirkannya barang bukti emas berlian saya. Ini bukan soal uang, tapi soal bagaimana penanganan kasus pencurian puluhan perhiasan saya yang penuh kejanggalan,” tegasnya.
Perhiasan emas berlian, jelas Korban SHR, sebanyak 33 set yang ditaksir senilai lebih dari Rp800 juta merupakan hasil tabungannya selama 25 tahun. Harta itu hasil kerja kerasnya, yang rencananya akan digunakan untuk masa depan anaknya yang sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan jangka panjang.
Korban Minta Keadilan
SHR menutup pernyataannya dengan harapan, agar keadilan ditegakkan, penyidikan dilakukan sesuai prosedur, dan keberadaan barang bukti emas berliannya yang berjumlah 33 set segera terungkap.
“Saya sejujurnya tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Saya hanya ingin hak saya kembali, dan pelaku dihukum sebagaimana hukum berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Propam Polda dan Irwasda disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan, terkait dugaan penyimpangan penyidikan serta indikasi permintaan uang BOP oleh tim penyidik.
Kini publik menanti langkah nyata, apakah aparat penegak hukum berani bersikap tegas, transparan, dan objektif atau justru membiarkan perkara ini tenggelam dalam kompromi internal.
Kasus ini bukan sekadar soal pungli BOP Rp13 juta, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum yang tengah dipertaruhkan di hadapan masyarakat. Sementara itu, korban masih menanggung kerugian besar, baik waktu, tenaga, pikiran, maupun biaya, dengan harapan sederhana, mendapatkan kembali haknya dan keadilan yang semestinya.