Keluarga Korban Pengeroyokan Muktiharjo Kidul Desak Penegakan Hukum Transparan dan Usut Dugaan Perencanaan

SEMARANG [Berlianmedia]- Keluarga korban pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Inspeksi Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dengan ini menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu malam, (2/11), bukan hanya tindakan kekerasan biasa, melainkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang telah direncanakan.

Hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk MR (28), yang menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial B telah menghubungi korban melalui telepon dan mengatur pertemuan sebelum kejadian berlangsung.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menilai bahwa unsur perencanaan dan niat jahat (mens rea) sudah tampak jelas, sehingga aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian,” papar Agus Sujito, salah satu keluarga korban, yang juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Hukum dan Sosial Nasional (GBHSN).

Sikap dan Tuntutan Keluarga

Mewakili keluarga korban, Agus Sujito juga meminta Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kemudian menuntut, agar semua pelaku, termasuk otak perencanaan, segera ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, meminta perlindungan hukum dan keamanan bagi saksi-saksi, terutama bagi MR dan adik korban (W), yang hingga kini masih mengalami trauma dan tekanan psikologis,” ungkap Agus.

Salah satu Paman korban, Basuki juga mendorong media massa dan masyarakat sipil, untuk turut mengawasi jalannya penyelidikan agar kasus ini tidak berhenti di permukaan.

“Kami berharap, mas-mas wartawan dari media online maupun lainnya, ikut membantu mengawal kasus ini melalui pemberitaan yang membantu agar para pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Dihukum Seberat-beratnya

Orang tua korban Aditiyas (33) berharap, agar para pelaku dihukum dengan seberat-beratnya, karena telah tega mengeroyok anaknya hingga meninggal dunia.

Selain itu, Ayah korban Sunarjo (53) juga menyampaikan, bahwa pihaknya berharap seperti itu bukan untuk balas dendam, melainkan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kebenaran tidak dikaburkan.

“Kami berharap para Pelaku itu dihukum dengan seberat-beratnya, karena telah tega mengeroyok anak Saya hingga meninggal dunia. Terutama Pelaku yang bernama Taufik itu. Karena tega mengeroyok dan memukuli mantan kakak iparnya,” ungkapnya.

Salah satu Pelaku pengeroyokan bernama Taufik, ungkap Sunarjo, merupakan mantan menantunya, yang pernah hidup berumahtangga dengan anaknya yang nomor tiga dan telah memiliki anak perempuan berusia 5 tahun.

“Dulu saat masih serumah, Taufik itu sering dibantu oleh Aditiyas (korban). Kurang uang juga dibantu, pokonya Aditiyas itu baik sama Taufik. Tapi kok balasannya seperti itu, tega menganiaya, mengeroyok anak Saya hingga meninggal,” ujarnya pelan menahan tangis sedih.

Latar Belakang Singkat:

Kasus ini berawal ketika MR (28), pacar adik korban, bertemu salah satu pelaku, B di kawasan Tambak Dalam bersama mantan istri MR. Karena B enggan ditemui, MR berupaya mengejar untuk menanyakan urusan pribadi.

Tak lama berselang, B menghubungi MR dan mengajak bertemu di sekitar Jalan Inspeksi Muktiharjo Kidul. Saat MR tiba di lokasi, ternyata sudah ada beberapa orang lain yang berkumpul dan langsung melakukan pemukulan.

Korban (kakak dari W) datang untuk menolong adiknya, namun justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *