Suhartono Resmi Dikukuhkan Pimpin DPC Battra SN Kota Semarang

SEMARANG [Berlianmedia] – Suhartono resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pengobat Tradisional Supranatural Nusantara (Battra SN) Kota Semarang dalam acara pelantikan yang berlangsung di Omah Terapi, Gedungbatu Utara, Semarang, Minggu (17/8).

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Harian DPP Battra SN, Pujo Jatmiko, S.Pd,(Joon Genthong) dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Suhartono. Momen itu disaksikan jajaran pengurus DPP, anggota Battra SN, serta sejumlah tokoh padepokan di Kota Semarang.

Acara pengukuhan juga dihadiri Ketua Padepokan Nurul Hikmah Nyi Tantri, Ketua Padepokan Insan Sawiji Lia beserta jajarannya, serta masyarakat yang memberikan dukungan.

Ketua Umum DPP Battra Supranatural Nusantara, Agust Surawan, menegaskan bahwa pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Battra SN di Kota Semarang. Ia menyebut kehadiran pengobat tradisional supranatural tidak hanya sebatas praktik, tetapi juga bagian dari pelestarian budaya dan kearifan lokal.

Baca Juga:  Dukungan Barisan Kiai Semarang untuk Paslon Joko Joss karena Kembangkan NU di Semarang Utara

Lebih lanjut Agust juga menekankan pentingnya peran pengobat tradisional supranatural dalam mendukung kesehatan masyarakat melalui pendekatan alternatif yang tetap mengedepankan nilai nilai budaya dan kearifan lokal.

Sementara itu Ketua Battra SN Kota Semarang, Suhartono menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk membawa DPC Battra SN Kota Semarang semakin solid dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menjadikan Battra AN sebagai wadah pengabdian dan pelayanan masyarakat melalui pengobatan tradisional,” pungkasnya

Dengan kepengurusan baru ini, DPC Battra SN Kota Semarang diharapkan semakin solid dalam memperkuat eksistensi dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan tradisional berbasis budaya nusantara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!