Sidang Pertama Gugatan Sengketa Tanah ke BPN Kabupaten Tegal di PTUN Semarang

SEMARANG [Berlianmedia]- Sidang pertama gugatan sengketa tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, dengan Penggugat Muhajirin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, di Jalan Abdurahman Saleh, Kota Semarang, Kamis (18/7).

Penasehat hukum Muhajirin, Edi Purwanto SH mengatakan, sengketa ini berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01220 atas nama Muhammad Masruri, yang menjadi objek perselisihan sejak tahun 2004.

Menurut Edi, Perkara ini bermula ketika Masruri menggugat almarhum H. Sapi’i, yang merupakan ayah dari Muhajirin, Kliennya di Pengadilan Negeri Tegal pada tahun 2004 lalu.

“Pengadilan memutuskan kemenangan bagi H. Sapi’i. Upaya banding oleh Masruri ke PTUN Semarang pada tahun 2005, juga berpihak pada klien Muhajirin dan putusan kasasi tahun 2006 kembali menguatkan keputusan tersebut,” kata  Edi didampingi Muhajirin di gedung PTUN Semarang.

Baca Juga:  Borobudur Marathon, Warga Tuai Banyak Keuntungan

Kemenangan klienya hingga ke MA, lanjutnya, tidak menyurutkan pihak Penggugat Masruri untuk menguasai lahan sebanyak 16 ribu meter milik kliennya tersebut.

Kemudian pada tahun 2007, pihak Penggugat Masruri memproses sertifikat tanah dari Yasan menjadi SHM Sertifikat Hak Milik), dengan menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa Timbang Reja, yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.

“Surat ini kemudian dipersoalkan oleh klien kami sebagai surat keterangan palsu dan dilaporkan ke Polres Tegal, kami sudah melaporkan ke Polres Tegal,” terang Edi

Dikatakan pula oleh Edi, berbekal kemenangan di MA, pihaknya mengajukan eksekusi di Pengadilan Negeri Tegal dan pengadilan melakukan Eksekusi tanah pada tanggal 16 Januari 2011.

Namun sayangnya, Petugas Juru Sita hanya berhasil menyita secara fisik tanah yang dapat dikuasai oleh klien Muhajirin, tanpa menyita sertifikat yang sah yang masih dibawa oleh Masruri.

Baca Juga:  Menuju Proklim, Kecamatan Ngablak Kuatkan Mitigasi Perubahan Iklim

“Setelah eksekusi, Masruri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan pada tahun 2014, putusan PK kembali memihak pada klien Muhajirin,” kata Edi diamini Muhajirin

Meskipun demikian, hingga sekarang ini, sertifikat tanah hak milik tersebut, belum berada dalam penguasaan Muhajirin.

Hal inilah yang membuat penasehat hukum Muhajirin merasa geram sehingga melakukan upaya hukum.

Edi mengatakan, berbagai upaya mediasi dilakukan, termasuk dengan BPN Kabupaten Tegal dan camat setempat pada tahun 2016, namun tidak menghasilkan penyelesaian.

Lalu pada awal tahun 2022, Muhajirin bertemu dengan kuasa hukum baru dan mengajukan surat ke BPN Kabupaten Tegal pada 16 Juni 2023.

BPN Kabupaten Tegal menanggapi surat tersebut pada 13 Juli 2023 dengan penolakan upaya banding administrasi.

“Banding administrasi ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dilakukan pada 14 Agustus 2023 dan pada 30 Agustus 2023, Kanwil memerintahkan BPN Kabupaten Tegal untuk memverifikasi proses balik nama” kata Edi.

Baca Juga:  Bagian Wajah Kota, Juru Parkir Harus Makin Ramah Layani Pengunjung

Proses penelitian data yuridis dilakukan oleh BPN Kabupaten Tegal dan dilaporkan ke BPN Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2023. Namun, surat tanggapan dari Kanwil baru diterima pada 14 Mei 2024, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa administrasi harus dilakukan melalui lembaga peradilan.

Sidang pertama di PTUN Semarang pada 18 Juli 2024 ini, diharapkan menjadi awal dari proses hukum yang dapat memberikan kepastian hukum bagi klien Muhajirin, terkait kepemilikan tanah tersebut. Kuasa hukum Muhajirin optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam persidangan ini.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!