Siapa yang Layak jadi Direktur PDAM Jepara, Orang Lama atau Orang Baru
Oleh : H Kartika
JEPARA [Berlianmedia]- Permendagri No. 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum mengenai Direksi diatur di Pasal 7, bahwa sebelum menetapkan calon anggota Direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, untuk mendapatkan pertimbangan.
Dan mengajukan surat permohonan, untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan melampirkan dokumen yaitu laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit, hasil penilaian kinerja BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir, dan Rencana Bisnis BUMDAM.
Berdasarkan pengumuman no. 810/021 dan Berita Acara no. 539.4/018 tanggal 27 Mei 2025. Panitia seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara ada 5 (lima) peserta yang lolos seleksi administrasi yaitu : Dewi Fatimah, Aji Asmoro, Fadhly Anwar, Lukman Khakim dan Suprihani.
Dari 2 (dua) nama diatas, yaitu Dewi Fatimah dan Aji Asmoro, keduanya saat ini merupakan bagian dari organ organisasi Perumdam Tirta Jungporo Jepara.
Dewi Fatimah adalah Direktur Teknik dan Aji Asmoro Kepala Bagian Perencanaan.
Selanjutnya, kelima peserta setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau UKK, yang pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Ketua Panitia Seleksi yaitu Ary Bachtiar.
Dari kelima peserta seleksi tersebut, ada 2 (dua) nama yang layak dipertimbangkan dan diperhitungkan, mengingat keduanya saat mengikuti seleksi, masih menjadi Direksi dan Pegawai Perumdam Tirta Jungporo Jepara atau PDAM Jepara.
Dewi Fatimah sebagai Direktur Teknik dilantik bersama Sapto Budiriyanto Direktur Utama PDAM Jepara, untuk masa jabatan 2020-2025 bersama Prabowo pada saat itu Direktur Administrasi dan Keuangan.
Ketiganya dilantik oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi pada Senin, 20 Juli 2020 di Gedung Sosrokartono, Setda Jepara.
Pada saat itu Bupati Jepara berpesan, bahwa PDAM Jepara mempunyai fungsi sosial dan fungsi perusahaan. Sebagai fungsi sosial untuk memberikan pelayaan terbaik kepada masyarakat, sedangkan sebagai fungsi perusahaan untuk mencari keuntungan.
Berdasarkan itu, jabatan Direktur PDAM Jepara tentunya ada profiling dalam pengangkatannya oleh Bupati Jepara, untuk memperoleh berbagai informasi mengenai kandidat, mulai dari pengalaman kerja hingga skill mereka.
Melalui proses profiling, Bupati Jepara dapat lebih mudah menemukan kandidat yang sesuai, dengan kualifikasi dan karakteristik yang dibutuhkan untuk membenahi dan meningkatkan performa PDAM Jepara.
Dalam pengangkatan Direktur PDAM Jepara baru, yang terpenting adalah profiling. Yang dimaksudkan di sini adalah, direktur yang dipilih harus disesuaikan dengan kebutuhan PDAM Jepara ke depan. Apakah itu terkait dengan rencana bisnisnya, pengembangan manajemen, pembenahan SDM, perluasan sumber air baku, peningkatan cakupan dan sebagainya. Sehingga direksi yang terpilih nanti, tidak hanya berkualitas tapi juga seusai dengan kebutuhan PDAM di masa depan.
Terkait dengan proses seleksi, hendaknya direktur yang dipilih sudah berpengalaman dalam dunia air minum.
Selain kepemilikan sertifikat pelatihan manajemen air minum dari lembaga yang telah terakreditasi, yang tidak kalah pentingnya adalah rekam jejak dan pengalaman serta kompetensi dan integritas tentunya juga menjadi syarat mutlak untuk menjalankan operasional perusahaan dengan lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Di tengah pengetatan dan efisiensi anggaran, direktur yang baru tentunya dituntut menjalankan prinsip efisiensi dan good corporate governance (GCG). Agar aset, pendapatan, dan laba yang dihasilkan untuk PAD meningkat.
Direktur yang baru dituntut keseriusan dan kerja keras untuk berbenah dan meningkatkan kapasitasnya.
Saatnya PDAM Jepara bertransformasi, tidak hanya sebagai penyedia layanan publik, tetapi juga sebagai pilar penting dalam membangun dan menjaga ketahanan air nasional yang profesional, efisien, dan berkelanjutan.
Selain tuntutan profit atau laba sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan air minum.
Secara subtansi, Direktur PDAM Jepara tentunya juga dituntut untuk mengelola perusahaan bukan dengan gaya birokrasi namun pengelolaan harus selayaknya seperti perusahaan. Karena direktur yang baru nanti sudah ditunggu oleh pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Catatan : Penulis adalah Koresponden Berlianmedia.com yang bertugas Kabupaten Jepara


