Semen Gresik Peroleh 3 Paten dari DJKI Kemenkumham
REMBANG[Berlianmedia] – PT Semen Gresik berhasil memperoleh tiga hak Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ketiga paten sederhana tersebut terdiri Prob termodifikasi untuk pengambilan sampel gas pada sisi masukan tanur putar (nomor paten: IDS000006825), Alat pengatur jari-jari kontak pada motor yang menggunakan pengangkat sikat karbon (nomor paten: IDS000006824), Pelat penggerak terbelah untuk mengurangi pelengkungan pelat penggerak pada pendingin terak tipe crossbar (nomor paten: IDS000006886).
Sertifikat paten sederhana Semen Gresik dikeluarkan oleh DJKI Kemenkunham RI berdasarkan pada undang – undang nomor 13 tahun 2016 yang diterbitkan pada 30 Oktober dan 9 November 2023.
“Raihan hak paten dibidang produksi tersebut menjadi upaya perusahaan untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) tim inventor Semen Gresik guna mendukung operasional perusahaan,” ujar Kepala Unit Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), Nurhadi, Jum’at (15/12).
Nurhadi mengatakan ketiga paten tersebut memiliki keunggulan masing-masing sesuai dengan fungsi dan kegunaannya dalam mendukung kegiatan produksi secara menyeluruh.
Dia menambahkan, perolehan hak paten membutuhkan waktu yang cukup lama. Dimulai dari pendaftaran atau registrasi, proses perbaikan dokumen, hingga ke masa klaim dari pihak lain terhadap invensi yang dipatenkan, hingga pemeriksaan substantif tahap akhir.
Menurutnya, proses hak paten dilakukan secara mandiri oleh tim dari Semen Gresik.
“Dengan talenta – talenta berbakat dari para karyawan, harapannya mampu menularkan semangat berinovasi demi kemajuan perusahaan,” tuturnya.
Selain tiga invensi tersebut, tutur Nurhadi, masih ada 3 invensi dari tim inventor Semen Gresik yang diusulkan ke DJKI Kemenkumham RI untuk dipatenkan.
“Saat ini, invensi sudah masuk data berita resmi dan masih dalam proses paten oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Nurhadi.


