Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk ke Dalam FDP Stop Judi Online di Semarang

SEMARANG [Berlianmedia]- Sejumlah Wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh Panitia penyelenggara Forum Diskusi Publik (FDP) Stop Judi Online, yang di selenggarakan di gedung BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan), Jalan Kyai Mojo, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (15/5).

Padahal para Wartawan yang tidak diijinkan masuk tersebut, sudah mendaftar melalui pendaftaran online resmi di
https://bit.ly/FDPberantasjudol sejak dua hari lalu, tepatnya pada hari Selasa (13/5).

“Saya sudah daftar lo mbak lewat pendaftaran online hari Selasa kemarin (13/5). Kok ga boleh masuk kenapa mbak,” tanya Wartawan dari Media Online yang tidak diijinkan masuk, sembari menunjuk namanya di daftar peserta yang dibawa seorang panitia Perempuan berkacamata.

Begitu pula Wartawan lainnya, dari media nasional maupun lokal, yang sudah mendaftar resmi secara online di hari dan tanggal yang sama serta sudah tercantum namanya di daftar hadir milik panitia penyelenggara.

Baca Juga:  Embung Kledung Temanggung Ditanami 174.680 Bibit Pohon

Namun , oleh Panitia Perempuan berkacamata tersebut dijawab, jika kuota yang disediakan sudah penuh kursinya, jadi tetap tidak diperbolehkan masuk, walaupun sudah mendaftar melalui pendaftaran online.

“Tidak bisa mas, ini kuota sudah penuh. Mohon maaf,” jawab panitia Perempuan berkacamata tersebut, yang tidak disebutkan namanya.

Padahal di Indonesia, tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit melarang wartawan untuk memasuki seminar atau acara tertentu.

Seharusnya, FDP yang membahas dampak dan penanganan judi online itu menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk media. Namun, tindakan panitia dinilai menghambat akses publik terhadap informasi yang seharusnya terbuka.

Malah sebenarnya, tindakan salah satu panitia tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang di dalamnya menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk memperoleh informasi. Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran.

Baca Juga:  Genjot Ekspor, Puluhan UMKM Jateng Akan Unjuk Gigi Pada 35 Konjen dan 18 Buyer di Bali

Sedang Pasal 4 ayat (1) UU Pers ditegaskan, bahwa “Wartawan Indonesia memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Kemudian, pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Klarifikasi Berita Pencalonan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Wali Kota Semarang di Website Resmi Pemkot

 

 

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!