Sejarah Koperasi di Indonesia : Dari Perlawanan Ekonomi hingga Pilar Perekonomian Rakyat

JAKARTA [Berlianmedia]– Koperasi di Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari perjuangan ekonomi rakyat melawan penindasan dan ketimpangan. Sejak masa kolonial hingga pascakemerdekaan, koperasi telah berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Akar Sejarah dari Masa Penjajahan

Gagasan koperasi pertama kali dikenal di Indonesia pada awal abad ke-20, saat rakyat hidup dalam tekanan ekonomi akibat penjajahan Belanda. Kala itu, banyak petani dan buruh kecil yang terjerat rentenir karena tidak memiliki akses pembiayaan yang adil.

Tahun 1913 menjadi tonggak awal gerakan koperasi di Indonesia ketika Raden Aria Wiriatmaja di Purwokerto mendirikan lembaga keuangan sederhana untuk membantu para pegawai negeri. Langkah ini menjadi inspirasi bagi gerakan koperasi yang lebih besar di kemudian hari.

Baca Juga:  Beredar Fatwa Haram Pilih Pemimpin Tak Seakidah, Begini Tanggapan MUI Jateng

Bung Hatta dan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Salah satu tokoh kunci dalam sejarah koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1927, Hatta secara aktif mempromosikan koperasi sebagai bentuk perjuangan ekonomi rakyat. Dalam pandangannya, koperasi adalah solusi atas kesenjangan ekonomi dan eksploitasi oleh kapitalisme kolonial.

“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong,” ujar Bung Hatta dalam berbagai pidatonya.

Kongres Koperasi Pascakemerdekaan

Setelah Indonesia meraih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, semangat untuk membangun ekonomi rakyat semakin kuat. Tonggak penting tercatat pada tanggal 12 Juli 1947, saat digelarnya Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam kongres tersebut, dibentuklah pertama kali organisasi Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), sebagai wadah resmi organisasi koperasi di tanah air.

Baca Juga:  Porprov XVI Jateng Segera Dimulai, Ganjar Berharap Jadi Ajang Unjuk Prestasi

Sejak saat itulah, tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional, yang setiap tahun dirayakan oleh gerakan koperasi di seluruh Indonesia.

Diakui dan Diperkuat Undang-Undang

Koperasi mendapatkan pengakuan resmi dalam sistem perekonomian Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai payung hukum operasional, pemerintah kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menjadi dasar pengembangan dan pengawasan koperasi di seluruh Indonesia.

Pilar Ekonomi Rakyat

Kini, koperasi telah menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional. Di berbagai daerah, koperasi hadir dalam berbagai bentuk, mulai simpan pinjam, koperasi pertanian, koperasi konsumen, hingga koperasi tenaga kerja. Semuanya bertujuan memperkuat ekonomi rakyat, berbasis solidaritas dan gotong royong.

Baca Juga:  Integrasi NIB dan NOP di Kota Pekalongan, Wamen Ossy: Pertanahan, Perpajakan, Tata Ruang, dan Investasi Jadi Punya Fondasi Kokoh

Namun begitu perlu diketahui, bahwa Koperasi bukanlah sekadar badan usaha, tetapi juga gerakan sosial yang mencerminkan semangat kebersamaan dan kemandirian. Sejarah panjang koperasi di Indonesia menjadi bukti, bahwa sistem ini mampu bertahan dan berkembang dari generasi ke generasi, hingga mampu dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin berkembang.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!