Sebagian Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Sudah Kadaluwarsa

JAKARTA [berlianmedia] – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengakui, sejumlah gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (01/10) lalu, telah kadaluwarsa atau melewati batas guna sejak 2021.

“Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut. Dia bilang hal itu masih didalami tim Laboratorium Forensik Polri.

Selain itu, katanya, gas air mata yang telah kedaluwarsa justru mengalami penurunan dari segi fungsi. Sehingga, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif.

Menurutnya, aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata. Masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Keamanan Saat May Day, Polrestabes Semarang Siapkan Pengamanan Maksimal

“Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mendalami dugaan gas air mata yang kedaluwarsa dipakai aparat di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam lalu.

Sebagai informasi, penggunaan gas air mata dilarang keras dalam pengamanan pertandingan sepak bola menurut regulasi FIFA. Meski di sisi lain, polisi menyatakan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Kanjuruhan telah sesuai prosedur.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!