Satpol PP Kota Semarang Bongkar Lapak Pedagang Dugderan
SEMARANG[Berlianmedia] ,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mulai melakukan pembongkaran terhadap ratusan lapak pedagang Dugderan, Kamis (23/3)
Pembongkaran dilakukan karena para pedagang melanggar batas waktu berdagang yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Lapak yang dibongkar berada di Jalan Pemuda, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Ki Narto Sabdo.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan tindakan ini dilakukan karena pedagang yang masih berjualan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Seharusnya, lanjutnya, pada awal malam salat tarawih, pedagang sudah harus merapikan dan menutup lapaknya. Namun, sampai keesokan harinya, pedagang tidak melakukan hal tersebut.
“Waktu dagang antara 10 sampai 21 Maret 2023. Tapi saya pastikan sebelum 10 mereka sudah dagang. Lalu sampai 23 Maret mereka belum ada pergerakan bongkar. Karena perintah Walikota Semarang, maka kita pantau dan bubarkan,” ujar Fajar dilokasi saat memimpin pembongkaran.
Fajar menuturkan, sebelumnya Pemkot Semarang telah mensosialisasikan kepada para pedagang agar patuh aturan terkait kapan waktu untuk berdagang di dugderan.
“Kita beri waktu sampai 22 Maret tapi tidak ada pergerakan. Ini menyebabkan kemacetan lalu lintas,” tutur Fajar
Seorang pedagang, Zaidah (60) mengaku kaget adanya perobohan ini. Dia mengatakan seharusnya kegiatan perobohan ini ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Apalagi dia mengklaim belum mendapatkan informasi terkait waktu untuk berdagang di dugderan.
“Harusnya diberilah waktu dua hari untuk bongkar sendiri. Jangan kayak gini,” ujar Zaidah.
Pembongkaran juga membuat pedagang lain, Rama Jambul kecewa. Dia mengaku tak mendapat informasi kapan harus mengakhiri dagangan di dugderan tersebut.
“Kecewa sekali. 20 tahun jualan dugderan, baru kali ini kayak gini,” tuturnya.


