Saksi Kunci Kasus Merk Susu Banyak Menjawab Lupa, Pengacara Terdakwa Soroti Kejanggalan Sidang

SEMARANG [Berlianmedia]– Dalam sidang perkara sengketa merk susu kambing kemasan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang), Abdus Salam, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Imam Subekhi, menyayangkan sikap saksi pelapor, dalam menjawab setiap pertanyaan di persidangan tersebut.

Saksi kunci bernama lengkap Mukit Hendrayatno, dinilai tidak kooperatif karena kerap menjawab “tidak tahu” atau “lupa” atas fakta-fakta yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini menyeret Imam Subekhi (49), warga Sleman, Yogyakarta ke meja hijau. Sebab, usaha susu kambing yang telah dirintisnya sejak 2012 silam, kini menjadi sumber konflik setelah rekan bisnisnya bernama Mukit Hendrayatno, mendaftarkan merk dagang untuk kepentingannya sendiri, yang dipermasalahkan pada tahun 2020.

Imam Subekhi, yang merupakan pencipta merk “Etawaku”, kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam sidang yang digelar pada hari Senin (21/4), di PN Semarang, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa mengungkap kejanggalan dalam keterangan saksi Mukit Hendrayatno.

“Kami berharap saksi dapat memberikan keterangan objektif. Namun, dari sejumlah pertanyaan yang kami ajukan, sebagian besar dijawab dengan ‘lupa’. Padahal, yang ditanyakan adalah hal-hal mendasar,” ujar Abdus Salam.

Karena berulangkali menyatakan lupa dalam kesaksiannya, lanjut Abdus Salam, membuat tim hukum memilih cara membacakan kembali sebagian BAP.

Bahkan, Majelis Hakim sempat menegur saksi dengan mengatakan, “Masa hal seperti itu lupa?”

Saksi juga berulang kali menyebut bahwa pertanyaan yang diajukan adalah urusan manajemen, padahal terkait hal-hal pokok dalam perkara.

“Aneh jika Mukit sebagai pelapor sekaligus saksi kunci, justru tidak dapat menyebutkan siapa terlapor dan nilai kerugiannya,” tandas Abdus Salam.

Dalam sidang tersebut, keterangan Mukit juga dibantah oleh Imam Subekhi. Salah satunya terkait biaya pemasaran, di mana saksi menekankan telah mengeluarkan dana besar, namun terdakwa menyebut Mukit baru menyetor dana pada bulan September. Saksi tetap bersikukuh bahwa keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Imam Subekhi didakwa melanggar Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Merk dan Indikasi Geografis, karena diduga menggunakan merk yang memiliki persamaan dengan merk terdaftar milik Mukit.

Tim kuasa hukum Imam Subekhi, yaitu Prof. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD; Sri Widodo, SFil, SH, MH; dan Abdus Salam, SH, MH menegaskan kembali, bahwa Kliennya selaku pencipta atas tulisan Etawaku dan gambar gunung, pohon, dan kepala kambing memiliki hak moral dan hak ekonomi berdasarkan undang-undang hak cipta atas Etawaku + lukisan yang ada di produk susu kambing Etawaku atau Etawanew.

Caption : Sidang perkara merk susu kambing kemasan di PN Semarang. Foto : Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *