Provinsi Jawa Tengah Targetkan 1000 Koperasi Desa Merah Putih Akhir April 2025
SEMARANG [Berlianmedia]- Provinsi Jawa Tengah targetkan 1000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan terbentuk pada akhir bulan April 2025 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas KUKM Provinsi Jateng Eddy S Bramiyanto saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama dinas koperasi se-Jawa Tengah, di Kota Semarang, Rabu (19/3).
“Sebagai langkah awal konsolidasi antara pusat dan daerah mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk membahas persiapan pembentukan Kopdes Merah Putih,” kata Eddy.
Kemudian, lanjutnya, untuk mendukung keberhasilan program tersebut, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pemetaan data, identifikasi potensi usaha, mitigasi risiko dan pendampingan.
Disiapkan pula lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih. Kemudian penyamaan persepsi dengan 35 Kabupaten/Kota, Puskud Pangan, dan Puskud Mina, Dispermades Provinsi Jawa Tengah, koordinasi kesiapan Kabupaten/Kota, hingga launching bersama Gubernur, Menteri Koperasi, dan Presiden RI.
Dari 7.810 koperasi desa yang ada di Jawa Tengah, akan dikonfirmasi lagi status keaktifannya, sehingga akan dapat memudahkan dalam penentuan target pembentukan 1000 Kopdes Merah Putih.
“Kami juga masih proses lanjut untuk eksisting yang masih tersisa, pararel dengan revitalisasi dan tahapan selanjutnya akan dibentuk koperasi baru,” imbuh Eddy.
Tingkatkan Ketahanan Pangan
Sementara Destry Anna Sari, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop selaku Koordinator Wilayah (Korwil) VI Provinsi Jateng, mengatakan, bahwa Kopdes Merah Putih yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa.
“Target 70 ribu Kopdes Merah Putih akan launching pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” tegasnya dalam Rakor tersebut.
Oleh sebab itu diimbau agar seluruh Dinas Koperasi dan UKM di Jawa Tengah segera membentuk Kopdes Merah Putih.
Disampaikan pula terkait Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, yang ditanda tangani Menkop pada 18 Maret 2025, tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Bahwa model pembentukan Kopdes Merah Putih dapat dilakukan dengan cara pendirian koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta merevitalisasi koperasi yang sudah ada.
Sedang bidang usaha yang dikembangkan berupa gerai/outlet penyediaan sembako, obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, klinik desa, cold storage/cold chain atau gudang, logistic (distribusi), dll sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
“Melalui Kopdes Merah Putih tersebut, diharapkan nantinya masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Pertama, akses pasar yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” kata Korwil VI Provinsi Jateng.
Kedua, imbuhnya, memperpendek rantai pasok, sehingga harga pangan dapat terkendali dan inflasi pangan menjadi lebih stabil. Ketiga, menyediakan layanan keuangan yang terjangkau bagi anggota, sehingga mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal.
“Dengan demikian, kehadiran Kopdes Merah Putih dapat menjadi pilar penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia, khususnya di pedesaan,” urai Destry Anna Sari.